Home / LAHAT / FAISAL : PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR MENUNGGU KEPUTUSAN PEMKAB LAHAT

FAISAL : PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR MENUNGGU KEPUTUSAN PEMKAB LAHAT

Laporan : Tim

GEMAS – LAHAT

Pembongkaran terhadap empat bangunan liar yang diduga tidak kantongi ijin sama sekali sepertinya, tidak akan terealisasi. Pasalnya, pemilik bangunan sudah 3 kali dilayangkan surat pemberitahunan atas dugaan kesalahan bangunan tersebut, sampai sekarang masih terus beraktifitas seperti biasa.

Empat bangunan yang dimaksud yang disnyalir kangkangi Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat diantaranya, Bengkel Okta samping kantor Pengadaian, Toko Baju depan kantor Lurah Pasar Baru, depan Bank Mandiri pedagang jam tangan, dan Toko Surya disamping kantor Lurah Pasar Baru Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“Intinya, kami dari Lurah hanya menunggu keputusan dari Pemerintahan Daerah (Pemkab) Kabupaten Lahat. Surat sudah kami layangkan sesuai prosuder,” ungkap Faisal SE, Selasa (4/02/2020).

Ia menjelaskan, Lurah hanya berhak melayangkan surat peringatan dan himbauan untuk pembongkaran bagi bangunan yang jelas jelas mengangkangi Perda maupun Perbu sampai 3 kali.

“Selebihnya, wewenang Pemkab Lahat, apakah bangunan tersebut harus dibongkar atau tidaknya, kami dari Kelurahan Pasar Baru Lahat, hanya menunggu saja,” ucapnya.

Tidak bisa dipungkiri, diakui Faisal, keempat bangunan yang sudah menyalahi atauran itu, semestinya bulan Desember 2019 akhir, harusnya sudah dibongkar.

“Terus terang, kami dari pihak Kelurahan tidak bisa berbuat banyak, sifatnya Lurah hanya menunggu keputusan dari Pemkab Lahat, untuk surat teguran terhadap pemilik bangunan sudah kita layangkan sesuai dengan aturan,” jelas Faisal.

Berita sebelumnya, Mantan kasi penindakan Pol-PP ini, patut diberi Apresiasi. Pasalnya, tanpa tebang pilih bagi pemilik bangunan yang masuk dalam wilayah Kelurahan Pasar Baru, yang terbukti menyalahi aturan tidak luput diberikan sangsi tegas.

“Ini merupakan surat peringatan yang kedua. Jadi, kami berharap agar pemilik empat ruko ini dapat koperatif dan tidak megangkangi dari surat yang kita layangkan,” kata Lurah Pasar Baru Kecamatan Lahat, sebelumnya.

Untuk batas waktu, kata Faisal, ke-empat pemilik ruko sudah dikirim surat. Dalam surat tersebut  pihaknya memberikan batas waktu satu Minggu.

“Semua ini, sebagai bentuk tindakan tegas kita. Terutama pemilik bangunan yang menyalahi aturan dan menyalah gunakan izin usaha,” terangnya.

Surat kali ini, sambungnya, menindaklanjuti surat pertama yang sebelumnya telah dilayangkan. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat melalui Kelurahan Pasar Baru tidak akan main main bagi warga yang melanggar.

“IMB maupun Perda pasti akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan serta prosedur yang berlaku. dan Desember 2019 ini batas akhir himbauan bagi pemilik yang melanggar,” himbau Faisal.

Ia menjelaskan, penertiban terhadap bangunan liar tersebut, batas akhir Desember 2019. penertiban bakal dilakukan oleh Tim Terpadu Kabupaten Lahat.

“Empat titik lokasi yang menyalahi IMB dan Perda Lahat diantaranya, Bengkel Okta, Kios Permanen di Citra Niaga dekat Bank Mandiri, Bangunan secara permanen simpang 3 kantor Lurah Pasar Baru, dan Toko Surya,” himbau Faisal seraya menambahkan, apabila pemilik tetap membandel maka akan dibongkar.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …