Laporan : Ujang
GEMAS – PALEMBANG
Kisah pengusiran dan penghalangan Wartawan sebuah media Oline yang tengah meliput kegiatan pemeriksaan di Proyek Pemeliharaan dan Peningkatan Jalan di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan pada Kamis tanggal 30 Januari 2020 lalu, membuat Insan Pers yang saat itu sedang bertugas sangat terpukul.
Menyikapi tindakan semena-mena oleh oknum yang melakukan pengusiran dan menghalang-halangi tugas Wartawan tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Selatan, Jon Heri, S. Sos juga mengecam keras oknum Iwn yang dinilainya sama sekali tidak menghargai tugas jurnalistik dan tidak mengindahkan payung hukum kerja jurnalis.
“Kita sangat mengecam perbuatan oknum itu. Karena wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik itu, dilindungi oleh UU nomor 40 Tahun 1999. Dan peristiwa ini harus dilaporkan ke Dewan Pers dan Polisi selaku penegak hukum. Kami dari SMSI Sumsel, berkordinasi dengan PWI Sumsel sebagai lembaga yang mewadahi dan melindungi wartawan”, kecam Jon Heri saat dikonfirmasi via WAnya pada Sabtu (1/2/2020).
Jon Heri berharap, kepada media Online yang wartawannya mengalami peristiwa pengusiran itu segera membuat laporan ke PWI Sumsel. Sehingga peristiwa ini segera ditindak lanjuti PWI.
“Nah, SMSI Sumsel akan mendampingi PWI Sumsel bersama media tersebut dan wartawannya untuk melaporkan perbuatan oknum yang telah menghalang-halangi tugas jurnalistik itu ke polisi”, tegas Pimpinan Redaksi Jodanews.com ini.
Editor : Ivi Hamzah