Laporan : Pardinal
GEMAS – PAGARALAM
Eksplorasi yang dilakukan PT Supreme Energi Rantau Dedap Masuk Wilayah Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam, Hal ini diakui oleh Said Suport Manager (SSM) PT. Supreme Energi Rantau Dedap Prengki saat Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat, Awak Media Mengonfirmasi di ruang Kerjanya. Sabtu (25/01/2020).
Said Suport manager (SSM) PT Supreme Energi Rantau Dedap Frengki mengatakan, Sesuai dengan keputusan Menteri ESDM nomor 0155 k / 30 / Menteri Energy Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2010 tentang penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi Rantau Dedap di Wilayah Kabupaten Muara Enim – Lahat dan Kota Pagar alam,”katanya.
Prengki mengaku, Sesuai dengan Bunyi UU No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi Pasal 1 poin ketiga Wilayah kerja terkait Panas Bumi Adalah Wilayah dengan batas batas Koordinat tertentu dan Kawasan Hutan harus tetap Di pertahankan.
“Menurut Peta yang kami pegang ditetapkan di wilayah Muara Enim, ada satu sebagian kecil di wilayah Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar alam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” Kata Prengki.
Prengki menuturkan, Awal dilaksankan Eksplorasi PT Supreme Energi Rantau Dedap ini, Pada Tahun 2008 sampai saat ini belum berproduksi.
“Jadi dari tahun 2008 sampai sekarang masih terus dalam tahap pembangunan sarana dan prasarana untuk Pembangkit listrik dari Tenaga Panas Bumi,” Ungkap Prengki.
Editor : Ivi Hamzah