Home / LAHAT / KELALAIAN SOP MENELAN KORBAN DISESALKAN YLKI

KELALAIAN SOP MENELAN KORBAN DISESALKAN YLKI

Laporan : Tim

GEMAS – LAHAT

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mengatakan, pihaknya meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengusut kelalaian pelaku usaha dan bertanggung jawab atas faktor keselamatan kerja yang diduga tidak sesuai SOP, yang mengakibatkan korban pengguna jalan dalam kegiatan pemasangan atau perbaikan baliho.

Pengusutan faktor keselamatan itu menyusul adanya  kasus bocah yang bernama Raka (6), Tahun, ketika melintas di Jalan Mayor Ruslan 2 tepatnya di depan Toko SM swalayan, Rk tertimpa tang oleh pemasangan baleho pihak pertama BPS yang diserakan pemasanagan oleh pihak kedua, kamis (23/01/20).

“Seharusnya dalam melaksanakan pekerjaan pemasangan baliho dan reklame itu, masyarakat pengguna jalan harus betul-betul mendapatkan jaminan keselamatan, apalagi di tengah pusat keramaian” kata Sanderson Syafei, ST. SH saat diminta tanggapan dikantornya .

Dia menjelaskan, sangat menyesalkan hal ini terjadi,  dan mempertanyaan apakah sudah sesuai dengan prosedur yang dilakukan dalam pemasangan baliho tersebut, dan pihak pemberi kerja juga seharusnya memastikan bahwa pelaku usaha ini memiliki riwayat dan keahlian dalam pemasangan baliho yang bersertifikat mengutamakan keselamatan kerja.

“Akan kita kawal kasus ini, mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi hal serupa terjadi, supaya lebih menjamin dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam berktifitas,” katanya.

Dia mengatakan, standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja dalam pemasangan baliho harusnya diterapkan, karena kegiatan pada ketinggian di pusat keramaian dan waktu aktivitas padat, rambu-rambu dan jaringan pengaman sangat diperlukan.

“Jadi sebelum melakukan pelepasan maupun pemasangan baliho dilakukan pengecekan dan faktor lainnya, mengukur kekuatan jaringan yang  memungkinkan menahan benda jatuh,” katanya.

“Akan tetapi, fakta dilapangan diduga tidak ditemukan jaring atau rambu pengaman lainya sehingga benda jatuh langsung ke jalan dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat pengguna jalan. Seharusnya perusahaan atau pihak ketiga  harus melakukan meminimalkan kecelakaan saat bekerja diketinggian  diantaranya mengamankan lokasi untuk bekerja, gunakan alat pelindung diri  dan pelindung lain serta memasang safety sign  harus diutamakan” tegasnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Safari Jum’at di Daerah Pasang Surut, Pj Bupati Muba Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilukada 2024

  Laporan : Nopri MUBA, Gemasriwijaya.net – Disela kunjungan kerjanya ke Kecamatan Lalan, Pj Bupati …