Laporan : Pardinal
GEMAS – LAHAT
Beredar informasi tempat hiburan Karaoke beroprasi hingga larut malam, Polisi Pamong Praja (Pol Pp) Pagar Alam akan tindak tegas jika tidak memiliki izin usaha Karaoke, Hal ini dikatakan PLT kepala satuan polisi pamong praja (Kasat Pol PP) Pagar Alam Mastullah saat dikonfirmasi oleh Media ini di ruang kerjanya, Senin (20/01/2020)
PLT Kasat Pol PP Pagar Alam Mastullah mengatakan, Seperti yang kita dengar saat ini ada beberapa tempat hiburan Karaoke yang sering beroprasi hingga larut malam, jelas, itu sudah melanggar kesepakatan waktu yang berlaku.
“Kita sudah melaksanakan rapat internal, guna meninindak lanjuti laporan masyarakat, yang dimana ada beberapa tempat hiburan Karaoke di Pagar alam sering beroprasi hingga larut malam,” Kata Mastullah.
Dikatakan Mastullah, Memang sudah menerima laporan dari masyarakat terkait masalah tempat hiburan Karaoke yang sudah meresahkan karena membuka sampai larut malam.
“Kami akan menindak tegas tempat Karaoke yang tidak mematuhi kesepakatan yang berlaku, karena sudah banyak laporan tempat Karaoke di Pagar Alam ini tempat Karaoke tersebut telah meresahkan,” Katanya.
Mastullah menuturkan, Sebagai penegak peraturan daerah (Perda) di wilayah Pagar alam, akan menindak tegas pengusaha Karaoke yang melanggar Kesepakatan bersama.
“Untuk pengusaha Karaoke yang memikiki izin, akan kita panggil dan kita bina, agar mematuhi batas beroprasinya sesuai izin yang dimiliki, jika masih saja melanggar dan mengabaikan himbuan ini, akan kita tutup, sementara tempat tempat hiburan Karaoke yang tidak memiliki izin akan kita sidak dalam waktu dekat ini,” Ungkap Mastullah.
Editor : Ivi Hamzah