Laporan : Ujang
GEMAS-LAHAT
Acara hiburan Orgen Tunggal (OT) yang diadakan Kepala Desa Tertap, Kecamatan Jarai dipastikan tidak mengantongi Surat Izin Keramaian alias Ilegal dan tak jauh jaraknya menjadi lokasi keributan antar kelompok pemuda hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia dini hari tadi sekira pukul 01.30 WIB
Kepastian acara OT tanpa izin dengan jarak sekitar 200 meter menjadi lokasi keributan itu, diungkapkan Kapolres Lahat, AKBP. Irwansyah, SIK MH, CLA saat dikonfirmasi media ini melalui Kapolsek Jarai, Iptu Hendrinadi, SH, MH ketika dihubungi pada Selasa 7 Desember 2020 lalu.
Dijelaskan Hendrinadi, pihaknya telah mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi hingga terungkap sebelum terjadi keributan, awalnya saksi Aries (22) dan Frengki (22) bertemu dengan korban, Yansah (23) sedang menyaksikan acara OT di Desa Tertap, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat. Sementara kedua saksi dan korban itu warga Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
“Saat sedang nonton acara OT, kedua saksi tersebut mendapat informasi bahwa kelompok korban akan melakukan perkelahian dengan kelompok pelaku yang berlokasi sekitar 200 meter dari gelaran OT berlangsung. Setelah kelompok korban tiba di wilayah keributan yang dijanjikan, ada salah satu warga yang menegur, agar tak terjadi perkelahian, namun tak digubris oleh mereka,” tambahnya.
Adu mulut, sambung Hendrinadi, kedua kelompok pemuda saling emosi hingga perkelahian tak terelakan lagi dan saksi melihat dari kelompok pelaku yang mengenakan jaket kuning mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya lalu dengan cepat menusuk tubuh korban berkali kali hingga korban terjatuh ke tanah.
Melihat korban tersungkur, saksi langsung memberikan pertolongan untuk menyelematkan korban hingga dilarikan ke Puskesmas Jarai. Namun setiba di puskesmas, korban menghebuskan nafas terakhir dengan luka tusuk sebanyak lima lobang. Diantaranya, tiga lubang di bagian perut sebelah kiri dan satu lubang di bagian pundak sebelah kanan serta satu lubang di bawah ketiak sebelah kanan,” bebernya.
Lebih lanjut, dikatakan kapolsek, guna penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan LP bernomor : LP/ A/ 01 / I / 2020 / Sumsel / Re. Lht / Sek. Jarai, Tanggal 07 Januari 2020, saat ini barang bukti berupa satu buah pisau dengan ukuran panjang lebih kurang 30 cm dengan menggunakan gagang kayu warna coklat tanpa sarung telah diamankan di Mapolsek Jarai.
“Kami juga telah membentuk Tim untuk mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi ini masuk dalam Pasal 338 KUHP Primer dan atau 351 KUHP.
Hari ini, Rabu (8/1/2020) kejadian yang membuat satu nyawa melayang sia sia tersebut, direlease oleh pihak Polres Lahat, lantaran pelaku penusukan korban sudah ditangkap.. Ternyatapelaku pembunuhan yang pada saat melakukan tindakannya dalam pengaruh alkohol.
Kronologisnya, bermula dari cek cok dua kelompok pemuda, yakni kelompok pelaku YG (18) beranggotakan tiga orang dengan kelompok korban Apriansyah alias Yansah yang pada saat itu berjumlah empat orang. Kejadian tersebut, tepatnya terjadi di desa Tertap, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, dini hari Selasa (7/1/2020).
Usai menghunuskan senjata tajam ke tubuh korban sebanyak lima kali dan melihat korban tersungkur ke tanah, YG langsung berlari meninggalkan lokasi kejadian.
Tak berselang lama, berkat kesigapan petugas Polres Lahat, dari keterangan saksi saksi yang berhasil dihimpun, sekira tujuh jam sesudah kejadian pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Namun, dalam perjalanan membawa tersangka menggunakan kendaraan milik petugas ke Mako Polres Lahat, korban berusaha melarikan diri dan sempat keluar kendaraan, maka sesuai SOP dengan tegas dan terukur pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan senjata api.
“Pelaku berhasil diamankan petugas, pelaku pada saat melakukan tindakannya saat acara orgen tunggal di Desa Tertap, Jarai. Selanjutnya petugas terpaksa memberikan peringatan tegas dan terukur karena pelaku berusaha melarikan diri usai diamankan pada saat perjalanan ke Polres Lahat,” terang Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK, MH, CLA pada saat Press Confrence di Mako Polres Lahat.
Dikatakan Irwan, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 351 ayat tiga penganiayaan. Irwansyah juga menghimbau kepada warga khususnya di Kabupaten Lahat, agar mematuhi dan mengindahkan himbauan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Lahat untuk tidak mengadakan acara orgen tunggal. Mengingat, sudah banyak korban yang meninggal dunia di acara hiburan musik dimaksud.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain. Saya mengajak mari kita sama sama mematuhi dan sama sama untuk tidak melakukan acara orgen tunggal. Sudah banyak korban meninggal di acara OT ini, serta hindari membawa senjata tajam,” ujarnya.
Informasi terangkum, pelaku sendiri pernah terjerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta tindak pidana curanmor, pelaku sempat mendekam di balik jeruji besi. Pelaku, saat ditanya perihal kasus yang pernah menjeratnya membenarkan bahwa dirinya pernah mendekam di penjara berdasarkan kasus dimaksud.
” Pernah dipenjaro kak, waktu itu aku maling alat semprotan (Tanki) racun rumput, yo saat itu kalau dak salah hampir setahun aku dihukum,”tuturnya.
Untuk kejadian yang baru saja dirinya lakukan, YG mengungkapkan penyesalannya. Dikatakan YG, kejadian tersebut dirinya dalam pengaruh alkohol dan untuk awal masalah dijelaskannya si pemilik masalah yang awalnya cek cok adalah sahabatnya.
“Awalnyo kami betigo, waktu tuh baru sudah minum Alkohol empat botol kami. Aku cuma bela kawan aku yang nak dikeroyok samo budak yang aku tujah, sempat aku mundur cuma rombongan korban nyerang aku galo. Aku memang bawa pisau, langsung aku cabut dan aku tujahke ke arah mereka. Aku dak tau kalau dio ninggal, aku nyesal kak,” sampai YG.
Editor : RON