# Satu di Antaranya Masih Berstatus Pelajar
Laporan : Ujang
GEMAS-LAHAT
Nasib sial dialami tiga anak remaja asal sebuah desa di Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat. Pasalnya, ketiga pemuda berinisial RWS (15), J (18) dan R (18) dilaporkan olehYosi Sumirat (48) yang merupakan wirawasta yang beralamat di Taman Pulo Asem Utara Nomor 24A, RT 07 RW 01 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur pada tanggal 30 Desember 2019 lalu, sesuai dengan LPB / 35 /XlI / 2019 / SS / RESLHT / SEK MERAPI BARAT.
Dilaporkan dan ditangkapnya ketiga pria yang masih tergolong anak, dan satu orang adalah seorang pelajar ini, lantaran ketiganya diduga telah melakukan pencurian sebuh mesin pompa air di lokasi CV ATB milik pelapor di Desa Sirah Pulau tanggal 30 Desember 2019, sehingga pelapor melaporkan kehiangan tersebut ke pihak Polsek Merapi.
Informasi terhimpun, pada saat itu sekira jam 21.14 WIB di area kolam penampungan air limbah sementara PT BPI Desa Sirah Pulau Kecamatan Merapi Timur telah terjadi tindk pidana pencurian sebuah mesin pompa air merk matsumoto warna orange milik CV. ATB (Subkon PT.BPI).
Awalnya sekira jam 18.30 WIB pelapor bersama dengan Herpansyah dan Hendriadi pergi meninggalkan area kerja dari CV ATB di komplek area PT. BPI, tepatnya di area kolam penampungan air limbah sementara PT. BPI dengan tujuan untuk makan. Kemudian saat pelapor sedang makan di Desa Gunung Kembang, pelapor menghubungi Suplan dan meminta untuk mengecek mesin pompa air. Nah sekira pukul 21.00 WIB, pelapor menyuruh Suplan untuk mengganti bahan bakar mesin pompa air yang sebentar lagi akan habis.
Selanjtunya sekira pukul 21.14 WIB, Suplan mengabarkan bahwa mesin pompa air yang dimaksud sudah tidak ada ditempatnya, sehingga pelapor bersama dengan Herpansyah dan Hendriadi kembali ke lokasi. Setelah di lokasi, ternyata benar mesin pompa air tersebut sudah hilang. Saat ditelusuri, pelapor mendapatkan jejak kaki manusia sebanyak 2 orang, namun mesin pompa air tersebut tidak ditemukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Merapi Barat dengan saksi Hepansyah, Suplan dan Hendriadi.
Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Merapi langsung memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan ke area kolam penampungan air limbah sementara di lokasi PT BPI Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, maka didapat informasi
di media sosial facebook dengan konten postingan jual beli online Kota Lahat yang mana diakun tersebut terdapat postingan dijual mesin penyedot air. Kebetuan mesin air yang ditawarkan tersebut terdapat kesamaan ciri-ciri dengan yang ada dalam laporan polisi di Polsek Merapi Barat.
Selanjutnya, penyidik melakukan penawaran dengan akun yang disamarkan untuk mengetahui identitas pelaku, akan tetapi setelah beberapa kali melakukan komukasi bahwa mesin air tersebut telah terjual. Lalu penyidik terus melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap R pada hari Senin tanggal 06 Januari 2020.
Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka R, bahwa masih ada orang lain yang menjadi terduga pelaku pencurian mesin air tersebut. Atas keterangan R, petugas lalu melakukan penangkapan tersangka lain yang bernama RWS dan J.
Kapolres Lahat, AKBP. Irwansyah, SIK didampingi Kasubbag Humas, Iptu. Sabar. T melalui Paurnya, Aiptu Lispono, SH membenarkan adanya peristiwa pencurian mesin pompa air dan penagngkapan terhadap ketiga terduga pelakunya.
“Setelah terduga pelaku ditangkap, ketiganya beserta Barang Bukti (BB) kejahatannya berupa sebuah mesin pompa air sudah diamankan oleh Polsek Merapi, selanjutnya dilimpahkan ke Polres Lahat, guna menjalaniproses hukum”, terang Lispono, Senin (6/1/2020) malam.
Editor : RON