Laporan : Ujang
GEMAS-LAHAT
Ibarat “Menolong Anak Terjepit”. Mungkin istilah itu tepat jika disandingkan dengan seseorang yang bekerja di sebuah perusahaan di mana tempat dirinya mengais rezeki untuk member nafkah pada anak isterinya. Lalu orang tersebut merugikan perusahaan yang telah menjadi sandaran hidupnya, hingga orang itu diberhentikan.
Gambaran ini terjadi dalam peristiwa yang dilakukan ADT (21) beralamat di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat dan DP (25) warga Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat. Keduanya karyawan PT Ayek Batu Gong (ABG) di Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat. ADT dan DP diduga kuat telah melakukan penggelapan dan menjual minyak jenis solar di Claser milik perusahaan yang berlokasi di Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat tersebut pada Sabtu tanggal 04 Januari 2020 lalu.
Disebutkan, saat itu telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatannya yang menggelapkan minyak solar oleh ADT dan DP dengan cara berulang kali ADT mengeluarkan D.O pengisian minyak solar PT. ABG. Sedang DP mengisi dan menjual minyak tersebut ke luar dari PT.ABG. Ulah kedua terduga pelaku ini, kemudian diketahui oleh Darliansyah yang juga karyawan PT. ABG.
Oleh Darliansyah, kejadian tersebut dilaporkannya kepada Darusalam selaku Direktur PT. ABG. Akibat ulah dua karyawannya itu, PT. ABG mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.87.000.000.- (delapan puluh juta rupiah). Kemudian atas perintah Darusalam, Winata Kusuma (42) warga Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat sekaligus selaku PT. ABG melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Merapi Barat untuk ditindak lanjuti.
Atas dasar laporan dengan LP/ B-01/ I / 2020/SS/RES LHT/SEK MERAPI BARAT, tanggal 04 Januari 2020 itulah, pihak Polsek Merapi Barat langsung melakukan tindakan dengan memeriksa saksi-saksi atas nama Darliansyah, Darusalam, Wiwin Arianto dan Bustanul serta melakukan penyelidikan terhadap kedua terduga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dikembangkan, maka pihakPolsek Merapi Barat melakukan penangkapan terhadap terduga DP. Kemudian DP pun “Bernyanyi”, dengan menyebut terduga lain atas nama ADT juga telah melakukan penggelapan BBM di PT. ABG. Alhasil ADT pun diamankan pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2020 sekira pukul 22.00 wib di Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP. Irwansyah, SH didampingi Kasubbag Humas, Iptu. Sabar. T melalui Paur Humas, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya peristiwa penggelapan minyak solar di PT. ABG dan juga pengakapan terhadap kedua pelakunya.
“Kedua terduga pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukm lebih lanjut. Mereka bisa dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatannya”, tutup Lispono, Senin (6/1/2020).
Editor : RON