Oleh : Ishak Nasroni
Pemimpin Redaksi LahatHotline.com
Harimau Sumatera memang adalah hewan langka yang patut dilindungi dan dijaga keberadaannya oleh Pemerintah dengan tujuan untuk mewariskan sejarah keberadaan jenis hewan yang tergolong Binatang Buas tersebut kepada generasi penerus bangsa ini. Akan tetapi, tentunya tekhnik perlindungan terhadap hewan yang dimaksud tentulah merujuk kepada mekanisme aturan yang ada. Jika hal ini tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang sepatutnya, maka hewan tersebut tidak lagi dapat disebut sebagai sumber sejarah yang perlu diwariskan, melainkan akan menimbulkan petaka terhadap generasi yang ada saat ini.
Beranjak dari alenia di atas, maka saya selaku penulis ingin mengajak pembaca untuk membahas tentang keberadaan Harimau Sumatera yang sudah menghebohkan dan meresahkan masyarakat Sumatera Selatan dengan berjatuhannya korban yang luka-luka maupun yang meninggal akibat terkaman juga gigitan Harimau Sumatera tersebut beberapa waktu belakangan ini.
Seperti diketahui, bahwa pada 17 November 2019 lalu di Kecamatan Tanjung Sakti Pumi ada seorang warga yang diserang Harimau hingga meninggal dunia. Kemudian pada 21 November 2019 silam, masyarakat bersama Forkopimda Kota Pagaralam menggelar doa bersama setelah mendengar kabar adanya Harimau Sumatera yang sudah turun gunung.
Selanjutnya, pada 29 November 2019 seantero Sumatera Selatan kembali dikejutkan dengan adanya kabar kembali ditemukannya tapak Harimau Sumatera di Rimba Candi Kota Pagaralam. Selang beberapa hari, tepatnya pada 2 Desember 2019 warga Tebat Benawa Kota Pagaralam juga dikabarkan adanya seorang petani yang luka-luka akibat diserang Harimau Sumatera. Alhasil, korban berhasil melempari dan mengusir binatang buas itu.
Berikutnya pada 5 Desember 2019, seorang warga Lahat yang berkebun di seputar Tebat Benawa Kota Pagaralam juga diketahui tewas akibat diserang hewan yang konon dijuluki sebagai Nenek Gunung oleh masyarakat setempat tersebut, yang kabar itu dibenarkan oleh pihak Pemerintah dan Polres Kota Pagaralam.
Empat hari kemudian, tepatnya pada 9 Desember 2019 lalu, warga seputar Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat juga digegerkan atas ditemukannya tapak Nenek Gunung di Pos Jaga PT. Green Lahat Desa Singapure. Tiga hari berikutnya, korban yang keempat, pun terjadi pada Desember 2019. Kali ini korban yang sedang menumbuk kopi di perkebunan di kawasan Hutan Seribu Kecamatan Kota Agung.
Lalu pada tanggal 26 Desember 2019, Nenek Gunung sebanyak 3 kali dalam sehari kembali menampakkan diri di kawasan Desa Tanah Abang, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim. Tak ayal berita ini juga menjadi sebuah momok yang sangat menakutkan bagi masyarakat yang bertani di kawasan tersebut. Hingga pada akhirnya, pada 28 Desember 2019 atau dua hari kemudian, korban kelima yang meregang nyawa kembali terjadi akibat serangan Harimau Sumatera, saat itu korban sedang mandi di sungai seputar Dusun Limau Talang Tinggi, Kecamatan Panangenim, Kabupaten Muara Enim.
Dengan adanya rangkaian peristiwa yang sudah jelas-jelas merugikan umat manusia yang tertulis dalam rentetan sejarah di atas, maka tentu pula akan menjadi ancaman bagi manusia di Sumatera Selatan khususnya para petani yang mayoritas kegiatannya selalu berada di hutan. Untuk itu, saya mereferensikan tulisan ini, agar teror Nenek Gunung ini menjadi perhatian khusus bagi pihak Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Lalu muncul pertanyaan. Bagaimana bentuk perhatian khusus dan tanggung jawab pihak Pemerintah terhadap keselamatan rakyatnya dari ancaman teror Nenek Gunung ini..?. Untuk itu, mari kita sama-sama membahasnya dalam tulisan ini.
Seperti juga diketahui bersama, beberapa video yang sempat diviralkan oleh beberapa akun Media Sosial pascamunculnya korban. Yang mana video tersebut menyangkan sejumlah opsi dan pendapat tentang musabab dan cara mengatasi turunnya Nenek Gunung hingga memangsa manusia ini. Pendapat seperti ini memang patut dihargai, akan tetapi kepedulian yang dimaksud bukanlah hal-hal yang berbau mistis seperti ini. Karena korban nyawa ini sudah banyak, nyata dan wujud Harimau Sumatera ini tidak lagi menampakkan dirinya sebagai Nenek Gunung, melainkan sudah menjadi momok yang sangat menakutkan bagi warga. Jadi opsi tersebut bukan lagi disebut solusi, Pemerintahlah yang harus turun tangan dalam mengatasi persoalan ini.
Menurut saya yang selalu mengikuti kabar tentang mulai kemunculan Nenek Gunung hingga timbulnya beberapa korban beberapa pekan belakangan ini. Pemerintah perlu membentuk 2 Tim khusus yang melibatkan sejumlah pihak seperti Kepolisian, TNI, BKSDA, Ahli Tembak, Kementerian Kehutanan, Pawang Harimau (Kalau perlu Pawang Harimau yang bertarap Internasional) bersama pemuka masyakarat dan pemuka adat di mana teror Nenek Gunung ini muncul berpindah-pindah tempat.
Setelah Tim khusus itu terbentuk, maka langkah pertama yang harus dilakukan Tim khusus 1 adalah dengan menelusuri jejak Harimau Sumatera tersebut, mulai dari lokasi korban terakhir berada hingga ditemukannya binatang buas itu. Lalu tugas Pawang Harimau adalah berusaha menjinakkan ketika hewan tersebut ditemukan, agar dapat ditangkap tanpa cacat dan mati. Kemudian jika tim Pawang Harimau gagal, maka ahli tembak yang telah menyiapkan senjata tembak (Berpeluru tajam maupun pembius) yang siap menembak jika Harimau Sumatera dirasa mengancam keselamatan Anggota Tim tersebut.
Lalu pihak TNI yang tergabung dalam Tim itu dapat menggunakan keahlian strategi (Grilya) militer dalam hutan, Polri dapat bisa menjadi pemantau Yuridis tentang perintiwa yang terjadi dalam rangkaian upaya penengkapan hewan langka itu. Terus pihak Kementerian Kehutanan, unsur Tim ini dapat memberikan petunjuk arah dan jalur hutan yang bisa ditempuh sesuai dengan keilmuannya berdasarkan peta geografis yang dimiliki Kemeterian tersebut. Pemuka Adat dan Pemuka Masyarakat, bisa bersama-sama melakukan (Barangkali) ada ritual khusus yang perlu dilakukan ketika akan, sedang dan setelah melakukan perburuan terhadap Nenek Gunung ini.
Seiring dengan perburuan tersebut, langkah Tim khusus 2 adalah bertugas mencari sebab, mengapa hewat yang seyogyanya berada di hutan kawasan atau hutan lindung yang menjadi Kawasan Suaka Alam alias (Cagar Alam dan Cagar Marga Satwa) sebagai habitatnya itu, bisa berkeliaran hingga memasuki kawasan permukiman warga dan memangsa manusia.
Sebagai bahan yang dapat dijadikan opsi bagi Tim khusus 2, bahwa barangkali ada beberapa kawasan hutan lindung (Habitat hewan lindung) yang sudah dijadikan sebagai tempat kegiatan manusia yang serakah. Baik itu untuk berkebun, menambang hingga penebangan kayu yang secara liar. Jika Tim ini berhasil menelusuri dan mencari pihak mana saja yang sudah melakukan kegiatan perkebunan, penambangan dan penebangan kayu secara liar tersebut. Maka langkah berikutnya, Pemerintah melalui Tim khusus itu harus bertindak tegas dengan segera memberitahu warga tentang batas hutan lindung atau kawasan cagar satwa dengan hutan yang bisa dijadikan kebun, tambang dan penebangan kayu. Terus segeralah menghentikan kegiatan di kawasan hutan lindung, agar habitat hewan langka itu tidak lagi merasa terusik.
Pertanyaannya (Jika memang telah terjadi kegiatan pengrusakan di hutan lindung). Siapa pelakunya..? (Harus diungkap), dapatkah menghentikan kegiatan tersebut..?. Lalu harus diberi sanksi sesuai aturan yang ada. Untuk menjawabnya, kita tunggu bagaimana cara Pemerintah dalam melakukan langkahnya sebagai wujud kepeduliaan terhadap rakyatnya terhadap teror Harimau Sumatera ini.
Akhir kata, saya selaku penulis mengucapkan maaf jika terdapat kekeliruan hingga membuahkan ketersinggungan pihak lain atas pendapat yang saya kemukakan ini. Tujuan dari tulisan ini tidak lain hanyalah untuk menciptakan ketenangan dan keselamatan masyarakat, khususnya para petani di wilayah Sumatera Selatan ini. Semoga tulisan ini bermanfaan untuk kita semua, dan semoga langkah dalam mengatasi konflik ini dapat berhasil.
— Salam —
Ditulis di Lahat, 28 Desember 2019
Sumber :
https://amperasumsel.com/?s=harimau+sumatera
https://gemasriwijaya.net/?s=harimau+sumatera
http://lahathotline.com/?s=harimau+sumatera
https://muaraenimnews.com/?s=harimau
https://pih.kemlu.go.id/files/UU%20RI%20NO%2005%20TAHUN%201990.pdf