Laporan : Ujang
GEMAS – LAHAT
Tim Panther Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Lahat kembali berhasil menangkap 2 terduga pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Kali ini, adalah UJ (36) warga Desa Seronggo, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan dan RP (20) yang tercatat sebagai warga Desa Sukajadi, Kecamatan Paeksu, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, yang diduga kuat melakukan pencurian sebuah sepeda motor Honda Jenis Revo Vit warna hitam lis biru bernomor Polisi BG 2566 IN, Nomor Rangka : MH1JBE11XBK175764 dan Nomor Mesin : JBE1E1176903 milik INR (19) atas nama Rimzani, pada Senin 20 Agustus 2018 silam di samping Dealer Ratu Motor di Kelurahan Kota Negara, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Saat itu, kejadian ketika INR ingin mengantar temanya pulang. Tiba di luar rumah, INR melihat sepeda motornya tidak ada di parkiran depan rumahnya. Kemudian INR mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lahat untuk melaporkan kejadian itu dan ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Keduanya diamankan petugas Tim Panther Satreskrim Polres Lahat secara estafet dan tempat yang berbeda, setelah petugas mendapat laporan dari korbannya bernama INR seorang buruh yang beralamat di Kelurahan Pagar agung, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, yang diisaksikan disaksikan oleh A (55) warga Sukaratu, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Dwi Satria, SIK yang disampaikan Paur Humas, Iptu. Sabar. T melalui Staffnya, Aiptu. Lispono, SH membenarkan telah ditangkapnya kedua terduga pelaku Curanmor tersebut sesuai hasil pengembangan dan laporan bernomor LP/B- 242 /XII/ 2019/SS/RES LHT/ Tgl 01 Desember 2019, LP/B- 242 /XII/ 2019/SS/RES LHT/ TGL 01 Desember 2019, LP/B- 241/VIII/2019/SS/RES LHT tgl 17 Agustus 2019, LP/B- 124/IX/2018/SS/RES LHT/SEK MERAPI tgl 13 September 2018, LP/B- 43/II/2018/SS/RES LHT/SEK MERAPI tgl 28 Februari 2018 dan LP/B- 31/III/2018/SS/RES LHT/SEK MERAPI tgl 18 Maret 2019 atas tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUHP.
“Kedua terduga pelaku dan Barang Bukti (BB) telah diamankan. Ternyata keduanya telah melakukan sebanyak 5 kali Curanmor. Untuk kejadian dengan INR di samping Dealer Ratu Motor itu, korban mengalami kerugian sekitar 7 juta rupiah”, ujar Lispono, Rabu (4/12/19).
Editor : Ivi Hamzah