Laporan : Ron
GEMAS – LAHAT
Tim Walet, Satres Narkoba Polres Lahat kembali menangkap seorang pemuja sabu berinisial HRJ (42). Pria yang tercatat sebagai warga Jalan Bukit Lunjuk Bakaran Nomor 66 Kelurahan Majasari, Kota Prabumulih Sumatera Selatan ini, berhasil diringkus petugas ssat sedang berada di sebuah kontrakan di kawasan Kelurahan Lebuay Bandung, Kecmatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, pada Rabu 20 November 2019 sekira jam 16.00 WIB kemarin.
Dari tangan pria yang berpekerjaan sebagai seorang petani ini, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) helai plastik klip kecil yang di dalamnya masih terdapat serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) batang kaca pirek yang di dalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) ball plastik klip bening, sebuah kotak plastik warna putih, sebuah pipet plastik warna hijau yang sdh dibentuk lancip, 1 (satu) unit timbangan digital dan sabu dengan berat bruto 0,33 gram.
Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap, SIK didampingi Kasat Res Narkoba melalui Paur Humas, Iptu Sabar. T ayng diutarakan staffnya, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pemuja sabu yang berstatus sebagai pengedar ini.
“Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2019, sekira jam15.00 WIB, Tim walet mendapat info dari masyarakat bahwa di Desa Lebuay Bandung Kecamatan Merapi Timur sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah rumah yang disasar terpantau pada pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan 1 (satu) orang di dalam rumah kontrakan. Kemudian dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah assoy plastik warna hitam di belakang WC yang terletak di depan rumah kontrakan HRJ, urai Lispono, Kamis (221/11/19) malam.
Tak hanya itu, lanjut Lispono, di dalam pelastik tersebut juga terdapat sebuah timbangan digital dan 1 (satu) ball plastik klip bening. Kemudian, petugas menemukan plastik assoy warna hitam yang terdapat beberapa BB lainnya.
“Atas perbuatannya, terduga BB dan HRJ diamankan ke Mapolres Lahat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut”, tutupnya.
Editor : Ivi Hamzah