Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARAENIM
Dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2018 dan 2019 oleh oknum kepala Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim, Dilapor kan Masyarakat nya, sebut saja IR (58) selaku Tokoh masyarakat Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, mendatangi kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Muara Enim dijalan Lintas Palembang guna minta dampingi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim, pukul 11.00 WIB Kamis (14/11/2019).
Kedatangan Tokoh masyarakat ini bermaksud melaporkan adanya dugaan penyimpangan pelaksanaan Dana Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat tahun 2018 dan 2019. Dikantor Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan didampingi Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK) Kabupaten Muara Enim, M Ary Asnawi, dan rekan rekannya langsung diterima Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim M Faris SH di ruangannya. Kepada media ini, IR menyampaikan, melihat dari kondisi fisik Dana Desa Padang Bindu saat ini, disinyalir kuat ada kerugian negara dalam pelaksanaan Dana Desa di Desa Padang Bindu. “Maka itu kami ingin melaporkan dugaan ini ” Ujarnya dikantor Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Diterangkan IR, pada pelaksanaan Dana Desa 2018, Pembangunan Jalan Poros Desa yang berlokasi didusun VI panjang 405 Meter, Lebar 120CM, Tebal beragam antara 8 – 12 CM dengan Dana sebesar Rp 160.535.000. Kondisinya saat ini sudah hancur lebur. Kemudian Pembangunan Gedung Bumdes, volume 16 x 12 Meter dengan dana sebesar Rp. 300 Juta, lokasi Balai desa ini ada didusun VI Desa Padang Bindu yang berjarak 18 KM dari Desa Padang Bindu induk.
Akibatnya balai desa yang sudah menelan dana Rp 300 juta ini berkesan mubazir, tidak dimenfaatkan. Kondisinya saat ini juga sangat memprihatinkan. Lanjut IR Masih untuk Balai Desa Padang Bindu, dengan menggunakan dana desa, oknum Pelaksana juga membangun tangga untuk menuju balai desa dengan dana Rp 35 Juta. ” Juga Sumur gali, akses jalan setapak dusun III Desa Padang Bindu, genset 2016 kondisinya sangat menyedihkan, silahkan dicek sendiri kelokasi”tegas nya.
“Dengan adanya laporan kami ini, Kami minta pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim dapat memanggil dan memeriksa secara konkrit pihak pihak yang terkait dalam pelaksanaan dana desa di Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim tahun 2018 – 2019 ” Tegas nya lagi. ” Ada dugaan kuat penggunaan dana desa Padang Bindu Kecamatan Benakat diselewengkan “Terangnya.
Semenrara itu terkait permasalahan ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri M Faris SH mengatakan pihaknya akan segera memanggil pihak pihak pelaksana secepatnya. Mengenai data laporan sudah cukup. Jelasnya. ” Namun kita berharap agar masyarakat dapat bersabar ” Pungkasnya. Saat dikonfirmasi via Whatshap terkait adanya laporan ini Kepala Desa Padang Bindu tidak memberikan jawaban.
Editor : Ivi Hamzah