Home / LAHAT / PEMBANGUNAN DESA MENGKENANG DI MONITORING CAMAT MULAK ULU

PEMBANGUNAN DESA MENGKENANG DI MONITORING CAMAT MULAK ULU

Laporan : Jack

GEMAS – LAHAT

Sudah menjadi tugas pemerintah kecamatan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pembangunan yang ada di desa. Untuk melakukan kontrol setiap pembangunan di desa, maka hari ini Rabu (30-10-19) Tim monitoring dari pemerintah Kecamatan Mulak Ulu bersama staf dan pendamping desa melakukan monitoring pembangunan yang ada di Desa Mengkenang Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Pembangunan yang dimonitoring ini, pembangunan jalan setapak tahun 2019 yang dananya bersumber dari Dana Desa atau APBN tahap dua. Tampak dalam tim tersebut, Sumarno SE, MSI, Camat Mulak Ulu, bersama staf kecamatan, Gun Hariansyah, pendamping lokal desa, Ervan (TA) dan TPK Desa Mengkenang.

Tim monitoring yang dikomandoi Sumarno ini, melakukan pengecekan ke beberapa titik
Jalan setapak dalam desa yang dipandu langsung oleh Sukran TPK Desa Mengkenang. Dijelaskan Sukran, pembangunan dana desa tahap dua ini dialokasikan ke jalan setapak sepanjang 895 meter, dengan tinggi 15 cm, lebar 150cm, 120cm, dan 2,meter.

“Tahap dua pembangunannya ada yang rehab, dan ada yang baru, maka volumenya lebarnya ada yang berbeda,”ungkapnya dihadapan tim monitoring.

Setelah tim melakukan pengecekan ke beberapa titik ada temuan yang belum memenuhi undang-undang keterbukaan informasi publik, seperti papan proyek. Sedangkan setiap pembangunan harus mempunyai papan informasi yang telah diatur dalam undang-undang Kementrian desa. Maka dikesempatan ini Sumarno, selaku Camat Mulak Ulu menekankan kepada kepala desa agar memasang papan informasi proyek sebelum melaksanakan pembangunan. Dengan dipasangnya papan informasi proyek dana desa, secara tehnis telah memenuhi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau transparan dalam melaksanakan pembangunan.

“Papan proyek dan baleho dana desa itu wajib dipasang, kalau tidak dipasang akan menimbulkan indikasi atau dugaan-dugaan dari masyarakat. Oleh sebab itu kami minta pada Kades harus memasang papan proyek dan baleho APBDes,” tegasnya.

Masih kata Sumarno, setiap pembangunan di desa akan di Monitoring untuk mengawasi atau mengecek fisik bangunan. Apabila fisik bangunan kurang bagus agar segera diperbaiki.

“Tugas kita memberikan pengawasan dan pembinaan, soal layak tidak layaknya pembangunan nanti ada inspektorat yang menilainya,” tambahnya.

Hal ini juga disampaikan Omiati, A.md, selaku kasi Ekobang kantor camat Mulak Ulu yang punya tanggung jawab setiap pembangunan yang ada di desa. Ia menyarankan agar setiap pembangunan harus dilengkapi dengan papan informasi proyek, untuk memberikan tranparansi pada masyarakat sekaligus memudahkan untuk mengetahui panjang, tinggi, dan lebar bangunan.

“Karena syarat korupsi itu tidak transparan, oleh karena itu, kami selalu menekankan jangan sampai ada indikasi gara-gara tidak dipasangnya syarat keterbukaan informasi publik,” terangnya.

Yong Mitingli, Kepala Desa Mengkenang menjelaskan ketika ditanya perihal tidak dipasangnya papan informasi, secara administrasi ia akui belum lengkap, karena pengerjaan ada perubahan volume. Oleh karena itu takut salah ketika dipasang papan informasi tidak sesuai dengan yang ada di lapangan, karena fisik pembangunan ada perubahan volume.

“Kemarin itu sudah kita pasang waktu awal pembangunan, tapi karena volume dan fisik ada perubahan jadi kami lepas kembali,” pungkasnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …