Laporan : Roni
GEMAS – LAHAT
ES (45) dan S alias SAP (59), keduanya warga Desa Petikal Lama, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang biduan SR (Alm) dan 2 rekannya JW dan PRM saat akan meninggalkan sebuah acara Organ Tunggal (OT) di Desa Petikal Lama sekitar 2 pekan silam, kini telah menyerahkan diri ke Mapolres Lahat pada Rabu (30/10/19) sekira jam 10.05 WIB.
Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap, SIK, M. Si didampingi Kasat Reskrim melalui Paur Humas yang disampaikan oleh Staffnya, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya penyerahan diri kedua pelaku.
“Benar, kedua pelaku mengakui telah merusak mobil Avanza warna putih BG 1057 LS milik korban, dan menganiaya ketiga korban JW, FRM dan satu lagi korban perempuan SR yang meninggal dunia. Kedua pelaku juga mengaku bertanggung jawab atas perbuatannya”, kata Lispono.
Para pelaku ES dan SAP ini, lanjut Lispono, memang selama ini dalam buruan petugas sesuai dengan Laporan Polisi dengan nomor LP/B-24 /X/2019/SS/RES LHT/SEK KIMTIM,TGL 14 oktober 2019.
“Karena berbekal keterangan para saksi ES (25) dan RA (35), petugas memang sudah mengidentifikasi para pelaku. Dan sekarang, kebetulan para pelaku menyerahkan diri”, ungkapnya.
Disampaikan, bahwa selain mengalami luka-luka dan satu orang meninggal dunia, korban juga mengalami kerugian materil sekitar 2 juta rupiah atas kerusakan pintu kaca mobil sebelah kanan.
“Sebuah mobil avanza warna putih bernomor polisi BG 1057 LS, sebuah batu, kaos tanpa kerah warna biru bertuliskan W.ET, kaca pintu mobil dalam keadaan pecah, kaos berkerah lengan pendek motif garis garis dan celana levis pendek warna biru. Itu semua sudah kita amankan sebagai Barang Bukti (BB) atas perkara ini”, tutup Lispono.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pada hari senin tanggal 14 oktober 2019 sekira jam 01.00 WIB, bertempat di Desa Patikal Lama Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama sama terhadap satu unit mobil merk toyota avanza warna putih BG 1057 LS.
Peristiwa ini, menyebabkan korban JW, PRM luka-luka dan korban SR meninggal dunia yang dilakukan oleh terlapor S alias SAP dan kawan-kawannya, dengan cara merusak kaca pintu mobil depan sebelah kiri dengan mengunakan sebuah batu. Selanjutnya, pelaku S dan kawan-kawan memukuli korban hingga menyebabkan korban, Kemudian korban JW dan PRM melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Kikim Timur Polres Lahat untuk ditindak lanjuti.
Editor : Ivi Hamzah