Home / LAHAT / TRIPIKA MULAK ULU TEMUKAN PEMBANGUNAN BELUM MEMENUHI KIP

TRIPIKA MULAK ULU TEMUKAN PEMBANGUNAN BELUM MEMENUHI KIP

Laporan : Jack

GEMAS – LAHAT

Sebagai tugas pemerintah kecamatan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pembangunan yang ada di desa. Maka hari ini Senin (28-10-19) Tim monitoring dari pemerintah Kecamatan Mulak Ulu bersama Polsek Mulak Ulu melakukan monitoring pembangunan yang ada di Desa Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Pembangunan yang dimonitoring ini, pembangunan jalan setapak tahun 2019 yang dananya bersumber dari Dana Desa atau APBN. Tampak dalam tim tersebut, Sumarno SE, MSI, Camat Mulak Ulu, Kapolsek Mulak Ulu, AKP Kasmini Darda SH, Pjs Kades Dilli, Pendamping Lokal Desa, Staf kecamatan, dan TPK.

Tim monitoring yang dikomandoi Sumarno ini, melakukan pengecekan ke beberapa titik
Jalan setapak dalam desa yang dipandu langsung oleh Dili Kepala Desa Lawang Agung. Setelah melakukan pengecekan ada temuan yang belum memenuhi undang-undang keterbukaan informasi publik, seperti papan proyek dan baleho. Sedangkan setiap pembangunan harus mempunyai papan informasi yang telah diatur dalam undang-undang Kementrian desa. Maka dikesempatan ini Sumarno, selaku Camat Mulak Ulu menekankan kepada kepala desa agar memasang papan informasi proyek sebelum melaksanakan pembangunan. Dengan dipasangnya papan informasi proyek dan baleho dana desa, secara tehnis telah memenuhi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau transparan dalam melaksanakan pembangunan.

“Papan proyek dan baleho dana desa itu wajib dipasang, kalau tidak dipasang akan menimbulkan indikasi atau dugaan-dugaan. Oleh sebab itu kami minta pada Kades harus memasang papan proyek dan baleho APBDes,” tegasnya.

Masih kata Sumarno, monitoring ini mengawasi atau mengecek fisik bangunan. Apabila fisik pembangunan kurang bagus agar segera diperbaiki.

“Tugas kita memberikan pengawasan dan pembinaan, soal layak tidak layaknya pembangunan nanti ada inspektorat yang menilainya,” tambahnya.

Senada dengan Kapolsek Mulak Ulu, AKP Kasmini Darda. Polsek mempunyai tanggung jawab setiap pembangunan yang bersumber dari dana desa, yaitu melakukan pengawasan dan pembinaan. Karena kementerian desa dan Polri bekerjasama dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan desa. Oleh karena itu ia tekankan pada Kades yang ada wilayah hukum Polsek Mulak Ulu agar melengkapi peraturan perundang-undangan Kementrian desa, salahsatunya keterbukaan informasi publik.

“Karena syarat korupsi itu tidak transparan, oleh karena itu, kami selalu menekankan jangan sampai ada indikasi gara-gara tidak dipasangnya syarat keterbukaan informasi publik,” terangnya.

Dilli selaku Pjs Kades Lawang Agung, ketika ditanya perihal tidak dipasangnya papan informasi menjelaskan, secara administrasi ia akui belum lengkap, takut salah ketika dipasang papan informasi tidak sesuai dengan yang ada di lapangan, karena fisik pembangunan ada perubahan.

“Ia kami akui belum dipasangnya papan proyek, setelah selesai administrasi nanti akan segera kami pasang,” pungkasnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Wakil Bupati Lahat Hadiri Acara Ngunduh Mantu Dedi dan Fitria

Author : Rio   LAHAT, GmS – Minggu Pagi (13/4/25), bertempat di Gedung Aula MAN …