Laporan : Coy
GEMAS – LAHAT
Pemerintah Kabupaten Lahat kembali menggelar rapat penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Purwaraja, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, dengan pihak perusahaan Kelapa Sawit PT. Lonsum Tbk. Di ruang Offroom Pemkab Lahat. Rabu (23/10/19).
Rapat tindak lanjut sengketa lahan kali ini adalah yang ke 36 kalinya, saat pertama sengketa ini mulai bergulir pada tahun 2015 lalu.
Awal dimana pada saat itu pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Dahulu bernama Kementerian Tranmigrasi), mencanakan program tranmigrasi salah satunya Desa Purwaraja.
Barulah pada tahun 1984 warga tranmigrasi menempati lahan seluas 8145 hektar. Namun pada tahun 2015 tiba-tiba lahan itu di gusur oleh pihak PT. Lonsum, padahal masyarakat desa saat itu telah menanami lahan seluas 165 hektar dengan pohon Akasia kayu kertas.
“Perlu di ketahui objek sengketa lahan ini di luar HGU, dan masyarakat mempuyai sertifikat tanah dan telah di sah kan oleh BPN Lahat, jadi lahan ini sah milik warga Desa Purwaraja, Kilim Timur,” Jelas Sujoko Bagus, SH. Kuasa Hukum dari warga Desa Purwaraja.
Lebih jauh Sujoko menjelaskan bahwa, izin lokasi mikik PT. Lonsum juga telah habis bulan lalu, jika mereka ingin memperpanjang HGU mereka harus mengurus izin lokasi lagi baru bisa menduduki lahan tersebut, tetapi mereka mau mengukur lahan itu lagi.
“Saya sangat menyayangkan sikap pihak PT. Lonsum yang dinilai tidak koperatif atas tidak hadirnya perwakilan PT. Lonsum dalam penyelesaikan masalah ini, ” bebernya.
Menyikapi masalah sengketa lahan ini, Bupati Lahat Cik Ujang, SH. melalui Sekda Lahat Januarsyah Hambali mengatakn nahwa, pihak Pemerintah Kabupaten Lahat akan terus berupaya memfasilitasi agar masalah ini cepat selesai. Dirinya memerintahkan kepada pihak terkait agar berkordinasi untuk memecahkan maslah ini.
“Saya memintah kepada pihak BPN, Dinas PUPR, Perizinan, dan Kabag kewilayaan dan OTDA, supaya segera dapat bekerja bersama untuk dapat menyimpulkan pokok permasalahan yang terjadi saat ini, Pemerintah Kabupaten Lahat berdiri di tengah-tengah tidak ada berkepihakan terhadap siapun,” Tegas Januarsyah.
Sementara rapat akan dilanjutkan pada tanggal 7 Nopember mendatang, dan memintah kepada pihak perwakilan PT. Lonsum untuk hadir, dan melihatkan bukti-bukti surat atas hak kepemilikan lahan yang sengketa tersebut.
Hadir dalam rapat penyelesaian sengketa lahan tersebut, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan danTranmigrasi, Ismail Hanafi, Kepala Dinas PUPR Ahmad Hartawan, Kepada BPN Romanus Noor Wisarto, Kabag ADM Kewilayaan dan OTDA Setda Lahat Syamsul Bahry, Camat Kikim Timur Pebroni, dan perwakilan dari TNI dan Polri.
Editor : Ivi Hamzah