Oleh : Ishak Nasroni
Pemimpin Redaksi LahatHotline.com
Sekilas melihat dari judul tulisan yang akan saya uraikan ini, tentulah para pembaca akan bertanya-tanya dalam hati. Apa maksud “Jadi Penononton di Negeri Sendiri, Siapa Yang Salah..?”. Namun, jika kita sama-sama mengamati perselisihan antara ketersediaan lapangan pekerjaan dengan perkembangan jumlah angka pengangguran dan maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berasal dari berbagai negara tetangga, maka bukan mustahil para pembaca akan sangat mudah menebak uraian judul tersebut. Sebab persoalan tenaga kerja dan pengangguran di negeri ini sudah sangat sunter dibicarakan di setiap kalangan, utamanya para pemuda yang masih potensial (Dalam artian masih muda dan bertenaga), yang masih menganggur dan menginginkan pekerjaan, sementara tenaga kerja asing bisa semudah itu masuk dan bekerja (Skill maupun Non Skill) yang seolah-olah merampas hak-hak para permuda pribumi penggangguran tersebut, karena mereka tidak diberi kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan. Untuk itu, saya sebagai penulis mencoba ingin mengajak pembaca semua untuk bersama-sama menelaah isi dari tulisan ini, hingga dapat bermanfaat bagi kita semua.
Sejumlah media dari berbagai platform karakter sajian banyak memuat pemberitaan tentang membludaknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dengan mudah dan diterima bekerja di perusahaan, dengan tidak memperdulikan jenis pekerjaan yang dilkakukan pekerja asing tersebut di setiap perusahaan yang mempekerjannya. Mulai bekerja sebagai tenaga ahli (Skill) maupun tenaga kerja kasar alias kuli. Namun demikian, keluhan serta aspirasi para pemuda yang dimuat di media-media tersebut tidak menyurutkan derasnya rekrut tenaga asing ke Indonesia, baik yang dipekerjakan di perusahaan Ibu Kota maupun di daerah-daerah yang memang ada perusahaan mengeruk hasil bumi setempat.
Di Kabupaten Lahat, misalnya, terdapat sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing asal Negara China, Thailan dan lainnya. Jenis pekerjaannya, pun bermacam-macam, ada yang bekerja sebagai teknisi dan ada juga yang bekerja menjadi kuli. Sebagai Kabupaten yang padat penduduk dan banyak pengangguran, hal ini tentulah akan menimbulkan kecemburuan sosial bagi penduduk setempat yang menganggur dan begitu mengidam-idamkan pekerjaaan yang dilakukan oleh tenaga kerja asing tersebut, demi menghidupi keluarganya, tapi mereka justru hanya menonton saja di negerinya sendiri. Lalu siapa yang salah.?.
Memang tidak ada yang salah dalam perekrutan tenaga kerja asing tersebut, seperti ketentuan yang tertuang pada Pasal 1 Ayat 13 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, bahwa tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Akan tetapi, dalam penjelasan Bab VIII Pasal 42 sampai 49 Undang-undang tersebut telah mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing, maka karena dimungkinkan masih banyak terdapat kekeliruan prosedur dalam perekrutan tenaga kerja asing tersebut, hingga kecemburuan sosial para pemuda pengangguran di mana tempat kesempatan kerja tersebut berada, akan muncul dengan sendirinya. Kekeliruan yang dimaksud bisa dari sisi klasifikasi pekerjaan, maupun izin untuk tinggal dan menetap di Kabupaten Lahat sebagai pekerja.
Menyimak dari pemberitaan banyak media, aksi protes yang diutarakan para pemuda di Lahat mayoritas karena mereka terkesan hanya menjadi penonton di negeri sendiri. Bahkan mereka mengaku, kalau cuma sekedar nyangkul dan ngaduk semen serta pegang palu, mereka yang tak pernah sekolahpun sudah dipastikan bisa melakukannya, tanpa harus mengambil pekerja dari luar negara. Maksud dari ungkapan tersebut, mereka mau bekerja sebagai kuli, akan tetapi tidak ada kesempatan, karena pihak perusahaan seolah terintimidasi dari pihak lain hingga harus merekrut tenaga kerja kasar dari negara lain. Belum lagi persoalan izin kerja dan izin tinggal para tenaga kerja asing tersebut, yang masih banyak yang belum memenuhi persyaratan yang kuat menurut peraturan. Hebatnya lagi, ada seorang tenaga kerja asing asal China yang tertangkap basah oleh warga Lahat yang berbuat mesum beberapa waktu lalu.
Menjamurnya keberadaan orang asing yang bekerja sebagai kuli di Kabupaten Lahat, bisa dimungkinkan juga karena minimnya pengawasan dan tindakan tegas dari pihak terkait, sehingga para pekerja asing tersebut bisa semena-mena masuk dan bekerja sebagai kuli di wilayah Lahat.
Dari gambaran uraian di atas, saya selaku penulis dapat menyimpulkan. Tenaga kerja asing bisa saja bekerja di banyak perusahaan-perusahaan di semua wilayah di Indonesia, terutama Kabupaten Lahat. Akan tetapi, pihak perusahaan harus selektif dalam merekrut tenaga kerja asing bagi yang memiliki keahlian khusus, bukan pekerja kasar. Kemudian perusahaan harus lebih mengutamakan tenaga kerja lokal tempat aktivitas perusahaan tersebut berada, utamanya tenaga yang non skill. Pihak perusahaan harus memeriksa dengan seksama izin tinggal, izin kerja dan dokumen izin lainnya yang berkaitan dengan keimigrasian, sebelum menerimanya sebagai pekerja.
Meski demikian, tidak hanya pihak perusahaan yang mempekerjakan orang asing tersebut yang harus memikirkan hal tersebut. Pihak instansi terkait pengawasan juga harus lebih ekstra dalam mengawasi keluar masuknya orang asing yang datang sebagai pekerja, termasuk aktivitasnya di luar perusahaan juga harus selalu diawasi. Dengan membentuk tim Pengawasan Orang Asing, bukan tidak mungkin semua bisa terakomodir. Apalagi jika semua pihak menyadari akan tugas, hak dan kewajibannya masing-masing terkait kecemburuan sosial yang disebabkan maraknya bule kuli di Lahat ini. Semoga tulisan dan sudut pandang serta pemikiran yang saya tuangkan ini, dapat bermafaat bagi kita semua.
Ditulis : Di Lahat, 23 Oktober 2019
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4447281/fakta-di-balik-data-tenaga-kerja-china-di-indonesia
http://www.kabargresik.com/disnaker-gresik-tegaskan-tka-asal-cina-jadi-kuli-di-golokan-sidayu-ilegal/
https://poskotanews.com/2017/03/16/tiga-wn-cina-jadi-kuli-pembangunan-apartemen-di-bekasi/
https://palembang.tribunnews.com/2017/04/05/212-orang-asing-berbagai-negara-bekerja-di-lahat
http://lahathotline.com/2019/10/16/tuntut-perda-hentikan-perpanjangan-izin-tka-di-lahat/
https://palembang.tribunnews.com/2017/01/18/tenaga-kerja-asing-di-lahat-terancam-diusir
https://palembang.tribunnews.com/2018/05/01/buruh-di-lahat-minta-presiden-jokowi-ganti-menteri-tenaga-kerja-hanif-dhakiri
Editor : Ivi Hamzah