Laporan : Akbar
GEMAS – LAHAT
Pascar ramainya pemberitaan tentang dugaan adanya kucuran dana yang berasal dari Dana Desa senilai Rp.54.000.000 untuk Unsur Tripika Kecamatan Kikim Timur, beberapa hari belakangan ini, membuat pihak Tripika Kecamatan Kikim Timur tiba-tiba menggelar Konprensi Perss (Konpress) yang hanya diliput oleh segelintir wartawan saja, pada Selasa (22/10/19) malam ini sekira pukul 19.30 WIB jelang pelaksanaan Musdes di kediaman Kepala Desa Patikal Baru Muchtar Majid.
Seperti sunter diberitakan, bahwa Camat Kikim Timur diduga kecipratan uang pengamanan DD sebesar Rp.10.000.000, Kapolsek Rp.3.000.000 dan Danramil Rp.3.000.000), Pemerintahan Kecamatan Kikim Timur Rp.2.500.000, BPMDes Rp.16.000.000, Tipikor Rp.5.000.000, Inspektorat Rp.8.000.000, dan Jaksa Rp.7.500.000, yang tengah menghebohkan masyarakat Kabupaten Lahat dan sekitarnya dalam beberapa hari ini. Setelah dikonfirmasikan ke yang bersangkutan, maka unsur Tripika Kecamatan Kikim Timur membantah dengan tegas tentang adanya dugaan gratifikasi DD dari para Kades di Kecamatan Kikim Timur.
Camat Kikim Timur, Pebroni, SE, MM menyebutkan, perihal berita adanya dugaan kucuran dana desa untuknya senilai Rp.10.000.000 dari para kades itu, dengan tegas membantah bahwa hal tersebut tidak benar.
“Saya tegaskan, bahwa sampai detik ini saya tidak pernah meminta ataupun menerima uang dari para Kades. Apalagi senilai sepuluh juta rupiah dari dana desa, berita yang beredar itu tidaklah benar”, tegas Pebroni.
Bantahan senada juga disampaikan oleh Kapolsek Kikim Timur, Iptu. Samsuardi. Ia menyebut, bahwa dirinya tidak pernah meminta dan menerima uang dana desa senilai Rp.3.000. 000 dari para kades seperti yang tersiar di beberapa media.
“Selaku penegak hukum di wilayah Kabupaten Lahat, khususnya di wilayah hukum Kikim Timur ini, kami tidak pernah meminta ataupun menerima uang dari Kepala Desa. Apalagi ini berasal dari Dana Desa. Dana yang diperuntukan untuk rakyat, bahkan kami selalu memperingatkan para kepala desa, agar mempergunakan dana desa itu dengan baik, tepat guna dan tepat sasaran serta harus sesuai dengan hasil musyawarah desa (Musdes). Jangan sampai DD disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, karena jika melanggar hukum pasti akan kami tindak lanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelas Kapolsek Kikim Timur.
Sementara itu, Danramil Kikim Area, Kapten Agus Subakto juga dengan dengan tegas membantah, bahwa dirnya juga kecipratan dana desa dari para kades senilai Rp.3.000.000.
“Itu tidak benar, saya tidak pernah menerima ataupun meminta uang senilai itu ke para kades-kades. Apalagi ini berasal dari Dana Desa”, bantah Danramil Kikim Area ini.
Ditambahkan oleh Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Kikim Timur, Herman Suyanto, bahwa dugaan adanya pembagian kucuran dana buat Camat, Polsek, Danramil, Pemerintah Kecamatan Kikim Timur, BPMDES, Tipikor, Inspektorat dan Jaksa dari para kades yang berasal dari dana desa, itu tidak benar.
“Hal tersebut tidaklah benar, kami para kades di Kikim Timur ini tidak pernah dipotong, dipinta ataupun memberikan dana sebesar dua juta rupiah perkades. Sehingga nominalnya mencapai Rp.54.000.000 untuk dibagikan ke Camat, Kapolsek, Danramil, Pemerintah Kecamatan, BPMDES, Tipikor, Inspektorat dan Jaksa”, kata Manto.
Didi Kusnadi Kades Lubuk Layang Ilir yang juga salah seorang anggota FKKDKT memberikan keterangan Manto, bahwa terkait sumbangan uang Rp.2.000.000, seperti berita yang beredar, itu merupakan iuran wajib seluruh anggota FKKDKT untuk kegiatan satu tahun, bukan buat dibagikan ke Tripika, Pemerintahan Kecamatan Kikim Timur,BPMDES, Tipikor, Inspektorat dan Jaksa.
“Uang senilai 2 juta rupiah perkades, itu merupakan iuran wajib seluruh anggota FKKDKT, yang boleh dibayar selama satu tahun secara berangsur saat pencairan insentif kepala desa, bukan dari uang dana desa. Sedangkan kegunaan uang iuran itu, adalah untuk berbagai kegiatan Forum Kades Kikim Timur. Jadi uang dua juta perkades itu bukan buat siapa-siapa seperti yang diberitakan dalam beberapa hari ini”, jelas Didi.
Editor : Ivi Hamzah