Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARA ENIM
Calon Kepala Desa Gunung Megang Luar Periode 2019-2025 dengan nomor urut 4 Danil Azwar menyatakan keberatan atas hasil pemungutan suara yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2019 lalu. Dirinya menduga sarat dengan kecuarangan dan tidak profesionalnya panitia pilkades di desanya, bahkan dirinya meminta dilakukannya pemilihan ulang.
“Kami menolak hasil pilkades di desa kami, karena semuanya syarat dengan kecurangan, dan tidak profesionalnya kinerja panitia. Hal ini sudah kami sampaikan ke pihak kecamatan maupun ke BPMDEs pada tanggal 30 September lalu, namun sampai ini, pihak BPMDes nampak saling lempar tanggung jawab, padahal sudah jelas hal ini sudah kami sampaikan di kecamatan,” papar Danil kepada media ini, Selasa (15/10/2019).
Danil menambahkan berbagai dugaan kecurangan ini seperti pendistribusian C6 tidak sesuai dengan yang telah diatur dalam UU (PKPU) No. 10 tahun 2018 Jo PKPU No 7 tahun 2017 Pasal 7 ayat 2, ayat 3, ayat 4. Dan Lampiran PKPU No 9 tahun 2019 Bab ll ayat 4.
“Model C7 yang tidak ditanda tangani oleh Pemilih, ini jelas melanggar PKPU No 8 tahun 2018 Pasal 7 ayat 12, dan kami akan melaporkan hal ini ke kepolisian, karena ini sudah masuk ke ranah tindak pidana,” ujar dia.
Selain itu Danil menjelaskan, tidak mencocokan isi Kotak Suara dengan lembaran Model C7 DPT KPU. Jelas melanggar PKPU No 10 tahun 2019 Jo PKPU No 7 tahun 2017 Pasal 52 ayat 2 hurup d. Tidak melakukan perhitungan sisa surat suara sebelum dan sesudah perhitungan suara. Surat suara buram tidak sesuai dengan contoh yang diberitahukan kepada Para Calon sebelumnya. Tidak ada Baleho Calon Kepala Desa di tiap-tiap TPS, padahal Panitia sudah meminta dana kepada Para Calon. Panitia meminta Dana Transportasi dan Konsumsi kepada Para Calon.
“Panitia menganggap sah Surat Suara yang hilang daging di TPS 02 padahal saksi 1 2 dan 3 telah membantah dan menuangkan dalam lembaran khusus, akan tetapi tetap dianggap sah oleh Panitia. dugaan pelanggaran lain Calon Kepala Desa Gunung Megang Luar Periode 2019-2025 dengan nomor urut 3 membagikan Konsumsi Nasi Bungkus di dekat TPS 03, padahal sudah ada kemupakatan/Deklarasi Damai yang ditanda tangani semua Pihak . Ini jelas melanggar komitmen damai pada angka 1,” papar Danil.
Dalam hal lanjut Danil, bila ada temuan baru akan disusulkan dikemudian hari. Apabila terbukti ada pelanggaran UU Pemilu dan Peraturan lainnya dirinya menuntut pihak yang terkait bertanggungjawab secara hukum dan menuntut Pemilihan Ulang.
“Bayangkan di C7, nama saya saja di palsukan, apalagi yang lain, jadi disini kami meminta semua pihak terkait untuk memproses semua bentuk kecurangan ini,” ungkap Danil.
Editor : Ivi Hamzah