Home / LAHAT / PERDA ORGAN TUNGGAL DIBAHAS DALAM RAPAT FORKOPIMDA

PERDA ORGAN TUNGGAL DIBAHAS DALAM RAPAT FORKOPIMDA

Laporan : Man

GEMAS : LAHAT

Bupati Lahat Cik Ujang.SH melalui Wakil Bupati Lahat H. Haryanto.SE, MM, MBA, menghadiri Acara Rapat Koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkompimda ) Kabupaten Lahat, Kamis 3/10) bertempat di Ruang Of Room Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lahat.

Dalam rapat koordinasi ini dihadiri, Wakil Bupati Lahat H. Haryanto SE MM MBA, Sekda Lahat H. Januarsyah SH MM, Kapolres Lahat AKBP. Ferry Harahap S.I.K M.Si, Dandim Kodim 0405 Lahat Letkol Kav Sungudi SH M.Si, yang diwakili Kasdim, Kajari Lahat Jaka Suparna SH, Ketua Pengadilan Agama Darul Husni, Ketua DPRD Lahat Fitrizal, Assisten, Kepala OPD, Direktur PDAM Staf Khusus, tokoh masyarakat dan yang lainnya.

Sambutan Wakil Bupati Lahat H. Haryanto menyampaikan, Rapat Koordinasi kali ini merupakan lanjutan dari rapat khusus Forkompimda pada tanggal 16 September 2019 yang lalu, dan secara berkelanjutan rapat seperti ini akan dilanjutkan setiap bulan pada masa yang akan datang dan mudah- mudahan hal ini dapat terlaksana.

“Selanjutnya saya akan menyampaikan bahwa kondisi Kabupaten Lahat, sampai saat ini cukup kondusif dan secara umum Provinsi Sumatera Selatan berada pada keadaan zero konflik, tentu hal ini harus di pertahankan. Kita tahu pada saat ini dibeberapa tanah air masih terjadi keributan baik itu yang bersifat saran maupun tuntutan masyarakat terhadap kebijakan terkait RUU yang di bahas ditingkat pusat. Dan juga terkait dengan pembentukan BNN Kabupaten Lahat sampai saat ini masih belum terbentuk, hal ini di sebabkan karena kebijakan pemerintah pusat masih memoratorium pembentukan BNN seluruh Indonesia”, ujarnya.

Mengenai sengketa lahan, ditambahkan H. Haryanto, antara masyarakat dan pihak perusahaan tentu menjadi perhatian utama untuk terus menerus dimediasi, sehingga diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang terbaik.

“Kemudian juga perlu kita perhatikan mengenai Orgen Tunggal pada nalam hari akan kita tindaklanjuti dengan pengajuan Raperda ke Pihak Legislatif Kabupaten Lahat”, cetusnya.

Arahan dari Ketua DPRD Lahat Fitrizal mengatakan, selaku wakil rakyat memberikan masukan dan solusi menyangkut dengan Raperda tentang larangan orgen tunggal malam, dimana Raperda yang ada saat ini tidak ada sanksinya. Demikian disampaikan, orgen tunggal malam ini sangat memiliki dampak negatif yang begitu banyak, seperti halnya, adanya penjual Miras, adanya keributan sehingga terjadi pembunuhan dan yang lain, adanya sisi negatif berupa perzinaan, dan terjadinya tindak kejahatan kriminal seperti contohnya perampokan dan pencurian sepeda motor.

“Hal ini sudah sering terjadi disuatu desa dalam wilayah Kecamatan, maka dari itu, untuk menghindarinya bagaimana jika Perda kita berikan sanksi bagi yang mengadakan orgen tunggal malam, baik itu pemilik orgen tunggal, dan juga orgen tunggal hanya bisa dibuka mulai dari jam 08:00 sampai dengan jam 18:00, selesai sebelum memasuki adzab Maghrib”, tuturnya.

Kapolres Lahat AKBP Ferry, dalam arahannya, mengucapkan banyak terimakasih sudah di inisiasi kegiatan ini, Karena Kegiatan ini sudah lama ditunggu tunggu. Sependapat dengan masukan dari Ketua DPRD Lahat, diamana ditahun sebelumnya Perda tentang orgen tunggal malam tidak ada sanksinya dan diperbolehkan dari jam 08:00 sampai dengan 22:00, untuk kedepannya Perda ini dirubah, ditegakkan sanksi bagi pemilik orgen tunggal dan yang mengadakan hajatan, orgen tunggal hanya bisa dibuka mulai dari jam 8:00 sampai dengan jam 18:00

“Bantu kami Polres untuk menciptakan situasi Kamtibmas ini dengan sukses, kondisi Kabupaten Lahat yang aman, sejuk dan damai. Supaya masyarakat Kabupaten Lahat bisa hidup dengan nyaman”, ungkapnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …