Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARAENIM
Tim Kasi Pidsus dan Intel Kejari Muara Enim yang didampingi anggota Polres Muara Enim, melakukan investigasi langsung terkait dugaan Korupsi tersangka Kades Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim ADD/DD Tahun 2016, 2017, 2018 dengan total Kerugian Negara sebesar Rp.422.545.341, Selasa, sekitar pukul 13.00 Wib. (2/10/2019).
Terlihat tim Kasi Pidsus dan Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan investigasi memeriksa dokumen dokumen, mulai dari Kantor Kades Seleman kemudian menuju kerumah Kades, Kandang Ayam, Bangunan TK Paud, dan Budidaya Tanaman Pinang yang berlokasi dibelakang rumah Kades.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Mernawati SH melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Muara Enim Taufik Fauzi SH MH mengatakan, pihak kejari Muara Enim telah diperintahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim hari ini, untuk melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang terkait dengan bukti bukti dugaan tindak pidana korupsi dari penyalahgunaan, penyelewengan Dana Desa Seleman tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.
“Sejauh ini bukti bukti yang ditemukan yaitu dikantor camat kecamatan tanjung agung, dan kantor kepala desa, serta rumah kepala desa yang dijadikan kantor oleh kepala desa yang dimaksud,” katanya.
Lanjutnya, ia turun kelapangan bersama 12 personil dari pihak kejaksaan negeri Muara Enim, beserta tim Sabhara Polres Muara Enim yang diketuai oleh bapak iptu Rinaldo,
beserta pihak kejari Muara Enim ingin mencari bukti bukti baru dan serta membidik tersangka baru dalam korupsi ini.
“Kita ingin mencari informasi dan bukti-bukti baru,” terangnya.
Kanit Dalmas Polres Muara Enim Iptu Y.Rinaldo menambahkan, dirinya dan rekannya melakukan pendampingan pengamanan pengamanan apabila ada hal yang tidak diinginkan dari masyarakat dalam hal penyidikan kejari Muara Enim dengan menurunkan 6 anggota personil Dalmas Polres Muara Enim.
“Kita perwakilan dari polres Muara Enim melakukan pendampingan pengamanan kepada pihak kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya,” terangnya.
Editor : Ivi Hamzah