Laporan : Roni
GRMAS – LAHAT
Diduga telah kedapatan membawa dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu, seorang warga Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, berinisial HH alias BJ (44), ditangkap dan diamankan pihak Satuan Reserse (Satres) Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) Polres Lahat pada Kamis 26 September lalu, saat itu dirinya sedang berada di sebuah Cafe milik L di Jalan Lintas Sumatera kawasan desa tersebut.
Terungkapnya kepemilikan kristal haram oleh terduga HH tersebut, seperti yang direlease pihak Satres Narkoba Polres Lahat pada Sabtu (28/9/19). Disebutkan, bahwa pihak Satres Narkoba Polres Lahat telah mengantongi Barang Bukti (BB) dari terduga HH.
“Untuk BBnya, petugas mengamankan 2 (dua) paket sedang serbuk kristal yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 4.66 gram, 3 (tiga) lembar plastik klip bening
dan sebuah kotak rokok warna biru”, demikian dijelaskan Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap, SIK didampingi Kasatres Narkoba melalui Paur Humas, Iptu Sabar. T yang disampaikan staff Humas, Aiptu Lispono SIK, melalui press releasenya dan Laporan Polisi Nomor : -Lp/A-167/IX/2019/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 26 September 2019.
Sebelumnya, dijelaskan Lispono, pada hari Kamis tanggal 26 September 2019, sekira pkl. 16.00 WIB, Tim Walet mendapat info dari masyarakat di Cafe L di Jalan Lintas Sumatera Desa Wono Rejo, bahwa ada masyarakat yang sedang menggunakan sabu.
“Nah, kemudian tim melakukan pengintaian terhadap sasaran. Setelah sasaran terpantau, maka pada pukul 21.00 WIB, tim melakukan tangkap tangan terhadap seseorang atas nama HH alias B tersebut”, ungkapnya.
Lalu pada saat dilakukan penggeledahan di badan terhadap badan HH, dalam saku celana depan sebelah kiri, petugas menemukan sebuah bungkus rokok warna biru merk magnum, yang di dalamnya berisi 2 (dua) paket sedang serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 3 lbar plastik klip bening itu.
“Status sebagai Pengedar. Terduga dan BB, kemudian dibawa ke Polres Lahat, guna dilakukan periksaan lebih lanjut”, tutup Lispono.
Editor : Ivi Hamzah