Laporan : Roni
GEMAS – LAHAT
JE (50), pria yang berstatus sebagai Karyawan PT. Eka Jaya dan beralamat di Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Barat ini terpaksa menghuni Hotel Prodeo untuk beberapa waktu ke depan. Pasalnya, diduga telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Koperasi Bukit Barisan di PT Eka Jaya. Akibatnya, JE diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Kikim Barat padahari Rabu tanggal 6 September 2019 kemarin.
Terungkapnya kasus yang diduga menimpa JE ini, setelah pihak Polsek Kikim Barat pelaksanakan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor Polisi : LP/B-28/VIII/2019/SUMSEL/RES.LHT/SEK.KIMBAR. Tertanggal 06 Agustus 2019.
Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap, SIK didampingi Kapolsek Kikim Barat melalui Kasubbag Humas, Iptu Sabar. T melalui staffnya, Aiptu Lispono, SH membenarkan adanya peristiwa Curat di PT. Eka Jaya dan penengkapan terhadap terduga pelakunya.
“Ya, terduga pelaku sudah kita amankan”, ujar Lispono, Kamis (19/9/19)
Barang Bukti (BB) yang hilang, dijelaskan Lispono, berupa 10 tim rokok berbagai merek, 5 dus mie instan, 5 karung beras jenis Raja Udang berisikan 20 kilogram setiap karungnya.
“Kerugian koperasi tersebut, ditaksir Rp.16.500.000 (Enam belas juta lima ratus ribu rupiah”, tutupnya.
Editor : Ivi Hamzah