Home / LAHAT / TELAT BAYAR ANGSURAN MOTOR LAPORKAN PADA YLKI LAHAT

TELAT BAYAR ANGSURAN MOTOR LAPORKAN PADA YLKI LAHAT

Laporan : YLKI Lahat

GEMAS – LAHAT

Konsumen kendaraan bermotor roda dua tidak perlu takut untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila karena telat membayar angsuran kredit, kemudian pihak leasing melakukan penyitaan kendaraan bermotor kredit mereka .

Hal itu disampaikan oleh Sanderson, ST. SH, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya ketika ditemui dikantornya, Rabu (17/09/2019).

Karena penyitaan kendaraan bermotor terhadap konsumen itu tidak boleh arogan karena proses tersebut melalui tahapan.

“Itu bentuk arogansi, itu tidak boleh, harusnya melalui prosedur, yang pertama pihak leasing memberikan surat peringatan atau SP 1 kepada konsumen, itupun kalau sudah melampaui dua bulan jadi kalau baru satu bulan mungkin mereka, konsumen, punya alasan, bukan hanya tidak punya uang atau tidak sempat. Kemudian masuk bulan ketiga kirim SP 2 setelah itu baru dikunjungi ditanyakan kenapa terlambat membayar angsuran,” jelasnya.

Namun, menurut Sanderson tetap semua pihak harus taat dengan aturan sesuai dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan antara pelaku usaha dengan konsumen itu harus dijalani, terutama hak dan kewajibannya.

“Karena dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 itu diatur hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha,” ungkapnya.

Meski begitu, lanjutnya, dalam hal keterlambatan pembayaran angsuran kredit kendaraan bermotor ini, seharusnya pelaku usaha memberikan kemudahan kepada konsumen dalam rangka memberikan ruang untuk konsumen mencari dana angsuran.

Saat ini ungkap Sanderson, banyak masyarakat kesulitan untuk mengangsur dengan alasan ekonomi saat ini tidak menentu.

“Boro-boro mau ngangsur tepat waktu, mau makan saja susah, tapi terkadang pihak leasing tidak mau tahu. Mau kamu sulit atau tidak, tanggal sekian harus bayar,” tambahnya.

Sanderson juga menyampaikan jika terjadi kasus seperti diatas solusi terbaik adalah dengan cara mediasi antar kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Dengan begitu ujarnya, kedua pihak tidak ada yang dirugikan.

Terakhir, Sanderson menghimbau kepada konsumen yang mengalami kasus tunggakan kredit kendaraan bermotor supaya melaporkan kepada YLKI Lahat Raya (Lahat, Muara Enim, Pagar Alam dan Empat Lawang).

“Kalau kendaraan konsumen disita oleh pihak leasing tapi tidak sesuai prosedur maka laporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian. Tapi kalau kendaraan konsumen belum disita, bisa segera laporkan kepada YLKI, nanti kami akan lakukan mediasi dengan pihak leasing,” pungkasnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …