Home / HUKUM & KRIMINAL / WACANA PERDA BATASAN ORGAN TUNGGAL DIAPRESIASI KAPOLSEK MULAK ULU

WACANA PERDA BATASAN ORGAN TUNGGAL DIAPRESIASI KAPOLSEK MULAK ULU

Laporan : Jack

GEMAS – LAHAT

Ada wacana yang berkembang, anggota DPRD Lahat akan mengeluarkan Peraturan Daerah tentang peraturan batasan jadwal organ tunggal dilaksanakan pada malam hari. Mendengar wacana tersebut, Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK MSI, melalui Kapolsek Mulak Ulu AKP Kasmini Darda SH, langsung menyampaikan apresiasinya terhadap Perda tersebut. Pernyataan ini disampaikan Kapolsek Mulak Ulu saat menghadiri syukuran terpilih kembalinya H. Mimhaimi, SE, MM, sebagai anggota DPRD Lahat periode 2019-2024 di Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan. Menurut Kasmini, Perda pelarangan batasan organ tunggal main dimalam hari sangatlah penting, karena selain mengurangi angka kriminalitas juga menepis anggapan buruknya moralitas tentang biduan tempel di masyarakat. Dan apabila Perda tentang batasan organ tunggal tersebut diwujudkan, Ia minta ada payung hukum yang menguatkannya.

“Kami dari pihak keamanan sangat mendukung bila Perda pelarangan batasan waktu organ tunggal main dimalam hari. Karena bila ada hiburan sampai tengah malam, disitu juga ada penjualan Miras, tentunya masyarakat akan terganggu,” ucapnya saat memberikan himbauan di acara syukuran Mimhaimi anggota DPRD Lahat. Senin (16-9-19).

Karena Kabupaten Empat Lawang dan Kotamadya Pagaralam, lanjutnya, sudah menerapkan aturan batasan waktu organ tunggal main dimalam hari. Kedua kota tersebut adalah anak dari Kabupaten Lahat.

“Ini adalah bentuk untuk mewujudkan program kabupaten lahat bercahaya,” terangnya.

Begitu juga dengan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah), Kasmini tegaskan pada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Karena apabila ketahuan akan didenda dan di hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebakaran hutan di Indonesia adalah momok yang mengerikan bagi negara Indonesia dan luar negeri. Oleh sebab itu ia minta pada masyarakat untuk mengindahkan peringatan dan himbauan dari pemerintah ke masyarakat.

“Untuk kecamatan Mulak Ulu sudah ada yang masuk dalam kasus perambahan hutan, yaitu desa Mengkenang. Hanya saja kami belum dapat data pasti siapa saja yang terlibat dalam perambahan hutan tersebut,” tegasnya.

Demi keamanan dan kenyamanan, sebagai Kapolsek Mulak Ulu, Kasmini Darda mengapresiasi tingkat keamanan di Mulak Ulu dan Mulak Sebingkai. Semenjak ia menjabat sebagai Kapolsek tidak ada peningkatan kriminalitas yang berarti. Oleh karena itu demi keamanan Mapolsek Mulak Ulu, ia mengharapkan kepada anggota DPRD Kabupaten Lahat, bapak Mimhaimi, untuk memberikan bantuan aspirasinya atas pembangunan pagar Mapolsek Mulak Ulu.

Permintaan Kapolsek Mulak Ulu, direspon cepat oleh Mimhaimi anggota DPRD kabupaten lahat, dan akan dilaksanakan pembangunan pagar tersebut pada tahun 2020.

“Akan kita kerjakan pembangunan pagarnya tahun depan,” ungkap Mimhaimi saat dikonfirmasi awak media perihal permintaan tersebut.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Hadirkan Artis Ibukota, YM-BM Gelar Pesta Rakyat

Author : Nopi   LAHAT SUMSEL, MLCI – Hampir 80 persen persiapan Pesta Rakyat yang …