Laporan : Roni
GEMAS – LAHAT
Apes dialami EH (28), Pasalnya, warga yang tercatat beralamat di Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ini diringkus Anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan saat dirinya diduga hendak melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di kawasan Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, pada Jumat (30/9/19) lalu.
Menurut Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap, SIK, M. Si didampingi Kasat Res Narkoba melalui Kasubbag Humas, Iptu. Sabar. T yang diutarakan staff Humas, Aiptu. Lispono, SH, pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2019, sekira pkl. 15.30 WIB petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Tanjung Payang Kecamatan, Lahat Selatan sering ada transaksi narkoba. Setelah mendpt info tersebut, tim melakukan pengintaian.
“Dan pada saat sasaran terpantau, maka pada hari Jum’at itu sekitar pukul 16.30 WIB langsung dilakukan penangkapan di Desa Tanjung Payang terhadap seseorang bernama EH”, kata Lispono meneruskan release laporan Kasat Narkoba, pada Minggu (1/9/19).
Penangkapan tersebut, kata dia, sesuai dengan Laporan Polisi dengan Nomor : -LP/A-149/VIII/2019/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 30 Agustus 2019. Dari tanganpria tunakarya ini, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu paket sedang serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu, satu paket kecil serbuk kristal yang juga diduga narkoba jenis shbu, satu ball plastik klip bening.
“BB sabu dengan total berat bruto 1.56 gram, sudah diamakan. EH sendiri berstatus sebagai kurir, selanjutnya, EH dibawa ke Polres Lahat, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut”, tutupnya.
Editor : Ivi Hamzah