Home / LAHAT / WORKSHOP KABUPATEN LAYAK ANAK DIBUKA LANGSUNG OLEH HARYANTO

WORKSHOP KABUPATEN LAYAK ANAK DIBUKA LANGSUNG OLEH HARYANTO

Laporan : Man

GEMAS – LAHAT

Dalam acara kunjungan Staf Ahli menteri bidang hubungan antar lembaga kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam rangka percepatan Kabupaten Lahat layak anak, bertempat di Gedung Pertemuan Pemerintah Daerah Lahat, Rabu (21/8).

Dihadiri Bupati Lahat Cik Ujang SH yang dalam hal ini diwakili Wakil H. Haryanto SE, MM, MBA, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pemberdayaan, Ibu Rini Handayani SE MM, Dandim 0405 Lahat Letkol Kav Sungudi SH M.Si, yang diwakili Kasdim, Kajari Lahat Jaka Suparna SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Yoga Dwi Ariastomo Nugroho SH MH, Assisten, Kepala Dinas Bappeda yang diwakili Sekretaris, Ketua Penggerak TP-PKK Ibu Lidya Wati Cik Ujang S.HUT, Ketua Darma Wanita dan tamu lainnya.

Sambutan Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, mengatakan, dilarang merokok tempat anak anak, supaya anak anak menjadi anak yang cerdas, pintar dan sehat, dan selamat datang kepada staf dari provinsi di Kabupaten Lahat, kiranya dapat menjelaskan kepada yang sudah hadir disini mengenai Kabupaten yang layak dan melahirkan anak yang cerdas dan sehat.

“Dengan mengucapkan Bismillah hirohmanirrohim kegiatan workshop Kabupaten Layak anak, resmi saya buka”, ucapnya.

Sambutan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pemberdayaan, Rini Handayani menyampaikan, terutama secara pribadi dirinya mengakui Wakil Bupati Lahat H. Haryanto karena beliau sangat mengahapal jumlah penduduk di Kabupaten Lahat ini, dan bahkan beliau tau juga jumlah penduduk laki laki dan perempuan serta jumlah anak anak, itu menandakan bahwa beliau sangat mengamati jumlah kependudukan di Kabupaten Lahat ini.

“Pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa di Indonesia diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan serta mengacu kepada Konvensi Hak Anak (KHA), anak anak adalah urusan wajib yang harus dikelola oleh Pemerintah Kabupaten, Kabupaten harus menyelesaikan semua masalah anak, jika Kabupaten tidak sanggup minta bantuan kepada provinsi, dan itu biasanya berupa lanjutan, seperti yang sudah dijelaskan pada UU 35/2014 Perubahan UU 23/2002 tentang perlindungan anak pasal 21”, Tegasnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Hadirkan Artis Ibukota, YM-BM Gelar Pesta Rakyat

Author : Nopi   LAHAT SUMSEL, MLCI – Hampir 80 persen persiapan Pesta Rakyat yang …