Laporan : Pardinal
GEMAS – PAGARALAM
Dua terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak yang sempat menghebohkan Warga Pagaralam beberapa Waktu lalu dengan korban Ibu Rumah Tangga (IRT) Bernama Ponia dengan anaknya Selfia, yang dihanyutkan di sungai Lematang oleh pelaku akhirnya Divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pagaralam.
“Dengan ini menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Tika dan Riko.”tegas majelis hakim dalam amar putusannya, yang dibacakan hakim ketua Martin Helmi SH.Selasa (20/08) di Pengadilan Negeri Pagaralam. Terkait putusan ini, diberikan waktu satu minggu untuk fikir fikir, imbuh Martin.
Keputusan hakim persis sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU), sebelumnya JPU Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Atas putusan tersebut, keluarga korban menyatakan puas dan lega.
“Kami keluarga korban puas dengan putusan tersebut.”jelas Nuraini salah satu keluarga korban yang diwawancarai oleh media ini.
Sementara di luar pengadilan sejumlah anggota Polres Pagaralam berjaga jaga untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan .
Seperti dilansir sebelumnya, kamis (18/7/2019) Sidang kedua terdakwa digelar dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pagaralam.
Tika dan Riko dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Informasi didapat Media ini dari Kasi Intel Kejari Pagaralam, Gabriel SH yang didampingi anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Giovani SH mengatakan, pembacaan Tuntutan sudah dibacakan dihadapan majelis saat sidang perkara hari ini.“Penuntut umum menuntut kedua terdakwa Tika dan M Riko dengan hukuman pidana mati,”kata dia.
Untuk selanjutnya dan pertimbangan hukuman maksimal yang dibacakan penuntut umum, terang Gabriel, karena sejumlah hal-hal yang memberatkan. Diantaranya, selain menghilangkan dua nyawa orang juga korban masih meninggalkan anak juga ibunya yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga.
Untuk selanjutnya Pertimbangan lain, berdasarkan hasil Olah TKP jelas ini merupakan pembunuhan berencana, bahwa pembunuhan berencana yang diskenarioi oleh Tika dan M Riko diketahui dilakukan sebanyak lima kali. “baru di Rencana keenam berhasil mereka lakukan, ini sangat terencana sehingga kami mengajukan tuntutan pidana mati kepada kedua terdakwa,”urai Gabriel .
Ditambahkam Gabriel, sebelumnya kedua terdakwa ini didakwa dengan dakwaan kesatu Primair pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan dakwaan Kedua Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 c UU no 35 tahun 2014.
Sementara, Salah Satu Terdakwa atas nama Jefri masih dalam kasus tersebut dengan perkara pembunuhan berencana terhadap korban Ponia dan anaknya, sudah divonis majelis hakim dengan hukuman maksismal penjara 10 tahun dikarenakan pelaku di bawah umur. Meskipun Hukuman ini sempat tak diterima oleh pihak keluarga korban karna dinilai belum sebanding yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Editor : Ivi Hamzah