Laporan : Jack M.
GEMAS – LAHAT
Usai melaksanakan tugas sebagai pembina upacara, untuk memperingati kemerdekaan republik Indonesia yang ke-74 di halaman sekolah SMAN 1 Mulak Ulu. Kapolsek Mulak Ulu AKP. Kasmini Darda, SH, langsung melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh kepala desa Se-kecamatan Mulak Ulu guna memberikan arahan dan sosialisasi Kamtibmas dan KARHUTLAH bertempat di ruang rapat Aula Polsek Mulak Ulu, Sabtu 17 Agustus 2019.
Dalam rapat koordinasi ini, AKP Kasmini Darda SH, menyampaikan kepada seluruh kepala desa yang ada di wilayah hukum Polsek Mulak Ulu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mensosialisasikan kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLAH) pada masyarakat. Karena di musim kemarau panjang seperti ini dikhawatirkan akan rawannya terjadi kebakaran hutan. Oleh sebab itu Kapolsek menekankan pada seluruh kepala desa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menjelaskan dampak bila terjadi kebakaran.
“Berikan himbauan kepada masyarakat, jangan melakukan pembakaran hutan walaupun lahan perkebunan tersebut miliknya pribadi. Karena musim kemarau seperti ini rawan sekali terjadi kebakaran, takutnya kalau merembet kemana-mana atau ke perkebunan sebelahnya,”terangnya.
Dan apabila ada pelaku dengan sengaja, lanjut Kasmini, membakar hutan, akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku dan denda 10 miliar.
“Dan kepolisian akan bertindak tegas bila mana ada orang yang sengaja membakar hutan, sesuai dengan spanduk Karhutlah yang kami buat,” tegasnya.
Ketua forum kepala desa Kecamatan Mulak Ulu, Rasyidi menyambut baik adanya rapat koordinasi dan sosialisasi ini. Ia sebagai ketua forum akan terus mensosialisasikan Kamtibmas dan Karhutlah pada masyarakat.
“Kami selaku kepala desa juga tak henti hentinya memberikan arahan kepada masyarakat tentang Kamtibmas dan Karhutlah ini, apalagi di musim kemarau seperti ini. Karena daerah kita ini daerah perkebunan dan perbukitan,” ucapnya.
Usai rapat koordinasi dengan seluruh kepala desa, Kapolsek Mulak Ulu langsung membagikan spanduk Karhutlah pada seluruh Kades, yang bertuliskan;
JEME MULAK ULU TAAT HUKUM GALE.
“Kami Dindak Tekurung dalam Penjare Selame 10 Tahun, Dan Dende Sebanyak 10 Miliar Gara-gara Bukak Hutan dan Lahan Kandek Bekebun Dengan Care Di Bakar”
Editor : Ivi Hamzah