Laporan : Hendri
GEMAS – PALI
Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan, dengan tersangka ST (18) yang berstatus pelajar dan MR (14) berstatus masih turut orang tua.
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Rani Puteri Indah Sari (22) bahwa Hand phone miliknya telah dirampas oleh pelaku pada saat mengendarai sepeda motor,” kata Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni, SH, Selasa, (13/08/2019).
Dia mengatakan, dengan dasar laporan : LP/B – 55/VIII/2019/Sumsel/Res M. Enim/ Tanah Abang, tanggal 12 Agustus 2019, petugas kepolisian langsung melakukan pengajaran terhadap Pelaku yang melarikan diri.
“Pengajaran pun berlangsung dari Desa Tanah Abang menuju simpang Desa Raja, sesampainya di simpang Lima Desa Tanah Abang Jaya. Kendaraan yang digunakan pelaku hilang kendali dan terjatuh, Kemudian kedua pelaku dapat di amankan oleh anggota Polsek Tanah Abang selanjutnya kedua orang pelaku di bawa Kepolsek Tanah Abang untuk penyelidikan lebih lanjut”, ungkap Kapolsek Tanah Abang.
Kronologi kejadian, berawal pada saat korban selesai mencuci photo dan hendak mau pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda Motor Yamaha Jupiter Z di perjalanan korban di iringi oleh kedua orang pelaku dengan mengendarai sepeda Motor Yamaha Vixion Tanpa Plat nomor.
“Sesampainya di depan SDN 09 Desa Harapan Jaya, Korban kemudian di pepet, lalu salah satu pelaku mengambil dengan paksa satu buah Hand phone Merk VIVO warna hitam Tipe Y81 dari tangan korban. Usai mendapatkan Hand Phone kemudian, pelaku langsung memacu laju kendaraan dengan kencang dan melarikan diri”, terangnya.
Lanjut dia, melihat Hend Phone nya sudah diambil pelaku, korban pun menjerit mintak pertolongan dengan warga tidak berselang lama datang Sandi dan Rafi kemudian mengejar pelaku.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) kemudian korban melapor ke Polsek Tanah Abang untuk di tindak lanjuti”, pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah