Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARAENIM
Wakil Bupati Muaraenim, H. Juarsah, SH Dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Amrullah Jamaluddin, SE Membuka Kegiatan Sosialisasi Hak Dan Kewajiban Peserta TASPEN, Pengenalan Bank Mandiri Taspen Dan Sosialisasi Program PT. Pegadaian (Persero), bertempat di Gedung Kesenian Putri Dayang Rindu Kabupaten Muaraenim, Rabu (7/8/2019).
Acara yang di ikuti oleh 175 orang yang telah memasuki BUP (Batas Usia Pansiun) ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Muaraenim. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh Pegawai Negeri Sipil yang akan memasuki masa pensiun memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta taspen serta lebih menambah wawasan mengenai lembaga keuangan yang menangani urusan keuangan para PNS yang akan dan yang sudah pensiun.
Kehadiran PT. Pegadaian (Persero) diharapkan juga dapat menyampaikan program-program produktifnya yang dapat memberikan inspirasi kepada para PNS dalam pengelolaan kenangannya.
Dalam sambutannya Asisten II mengatakan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang sebentar lagi akan memasuki masa Purna Bhakti (Pensiun), perlu diketahui bahwa saudara-saudara patut bersyukur karena tidak setiap PNS mendapat kesempatan untuk bisa mecapai batas usia pensiun, oleh karena itu pada saatnya nanti Tunjangan Hari tua (THT) yang didapat pada saat saudara pensiun harus dimanfaatkan secara bijak jangan sampai salah pengelolaan yang akhirnya timbul rasa sesal.
“Disamping persoalan tersebut perlu disiapkan juga untuk para calon pensiunan yaitu fisik dan mental sehingga memasuki masa pensiun dengan bahagia serta sehat lahir dan batin,” kata Amrullah
Terakhir, Asisten II menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT. Taspen, bank Mandiri dan PT Pegadaian yang telah menfasilitas acara sossialisasi hari ini dan terimakasih juga untuk para peserta yang telah berkenan hadir dalam mengikuti acara ini.
“Kiranya kepada saudara kegiatan ini nanti saudara-saudara akan dapat memperoleh manfaat dan ilmu untuk bekal menjalani masa purna bhakti,” ujarnya.
Editor : Ivi Hamzah