Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARA ENIM
Sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait kamtibmas, narkotika dan tertib adminitrasi maupun peraturan perundang-undangan lainnya terus dilaksanakan pihak Polres Muara Enim.
Hal tersebut juga diperbantukan Badan Nasional Narkotika (BNN), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) serta dari Bagian Hukum dan Perundangan-undangan Pemerintah kabupaten Muara Enim.
Yang dimana kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Camat Gelumbang Kabupaten Muara Enim pada Selasa (30/07).
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK, MH melalui Kadiv Humas Polres Ipda M Yarmi mengutarakan, bahwa sosialisasi peraturan perundang-undangan ini diharap dapat menjadi kebersamaan dalam mewujudkan wilayah yang aman dan kondusif dan senergitas seluruh komponen masyarakat sudah berjalan dengan baik dapat ditingkatkan lagi.
“Sosialisasi ini juga terkait soal pencegahan karhutla jelang pilkades serentak. Kades diharapkan mensosialisasikan peraturan ini,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Muara Enim AKBP Abdurahman diwakili Staf yakni Dwi Ratna Anggraini S, PSi pun juga berharap kerjasama yang baik guna mensosialisasi dampak bahaya narkoba ditengah-tengah masyarakat.
Kades, BPD dan perangkat desa diwajibkan mensosialisasi menyangkut bahayanya narkoba sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dan kita wajib melaporkan kepihak berwajib terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah masing-masing,” pesannya pria tersebut.
“Pelapor temuan penyalahgunaan narkoba maupun bandar narkoba akan dijamin sesuai undang-undang. Dan, sedangkan bagi bandar narkoba dan kurir tidak bisa masuk rehabilitasi. Namun korban atau penyalahgunaan narkoba bisa direhap, dan mari kita ciptakan desa bersih narkoba (Bersinar), sesuai dengan program BNNK Muara Enim,” imbaunya.
Camat Gelumbang Syarkowi S, Sos sosialisasi peraturan perundang-undangan ini nantinya dapat diterapkan di desa masing-masing.
“Para kepala desa, BPD dan juga komponen masyarakat lainnya agar dapat bersinergitas dan bahu- membahu menyampaikan soal peraturan ini melalui baliho maupun kegiatan lainnya. Terutama terkait karhutla, bahaya narkoba serta kamtibmas di desa kita,” tegas lelaki tersebut.
Editor : Ivi Hamzah