Laporan : Jhuan S
GEMAS – MUSI RAWAS
Anggota Kepolisian Sektor Muara Kelingi akhirnya meringkus Rudi Hartono (38) warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas pada Selasa (23/7/2019) sore kemarin sekitar pukul 18.30 Wib, atas dugaan kasus pemerkosaan.
Saat ingin diringkus dirumahnya, tersangka sempat melarikan diri, namun kesigapan anggota unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, tersangka kemudian berhasil dibekuk.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendri Agus dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Rabu (24/7/2019) mengatakan, kejadian itu bermula pada Senin (15/7/2019) sekitar jam 00.30 Wib dini hari.
Saat itu korban lagi menyusui anaknya yang masih bayi, sementara suami korban pergi keluar mencari kodok. Tiba tiba pelaku masuk kedalam rumah korban dan membawa sebilah parang yang berada di dalam rumah.
Pelaku kemudian melakukan pengancaman terhadap korban dan menarik korban keruang tamu dan merebahkannya ke lantai.
Setelah itu, pelaku menginjak korban di bagian perut dan leher dengan menggunakan kaki sebelah kanan lalu leher korban di cekik.
Saat mencekik korban, pelaku kemudian berkata, “diam jangan berteriak, kalau berteriak mati,” ancam pelaku kepada korban sambil mengarahkan sebilah parang.
Lalu, pelaku langsung membuka celana korban dan celana miliknya dan perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukannya.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung kabur meninggalkan korban lewat pintu belakang.
“Akibat peristiwa itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi dengan LP/B-12 /VII/2018/Sumsel/Res Mura/Sek Ma Klg, tanggal 15 Juli 2019,” terangnya.
Setelah mendalami kasus tersebut dan melakukan penyelidikan. Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi menemukan keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Diketahui saat itu, pelaķu sedang menemani istrinya yang ingin melahirkan.
Anggota kemudian memburu pelaku di rumahnya sekitar jam 18.30 Wib pada Selasa (23/7/2019), namun saat ingin ditangkap, pelaku sempat melarikan diri.
“Pelaku ini sempat melarikan diri namun anggota kita sigap dan berhasil menangkapnya,” ujar kapolsek.
Saat ini, tersangka sudah dibawah ke Mapolsek Muara Kelingi untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Atas tindak pidana pemerkosaan dan atau tindak pidana perbuatan cabul dan telah melanggar pasal 285 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana,” tandas AKP Hendri Agus.
Editor : Ivi Hamzah