Laporan : Pardinal
GEMAS – PAGARALAM
Lantaran tidak menjalankan tugasnya dengan semestinya sebagai anggota Bhayangkara. Tiga anggota Polres Pagaralam diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Adapun ketiga anggota yang dimaksud yakni : Brigpol Aaron Sahib, dan Brigpol Sandri Sulistio, karena keduanya melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (A) PP nomor 1 tahun 2009 dan Pasal 7 ayat 1 huruf (C) PP Nomor 14 tahun 2011. Serta Bripda Rana Cayopal, karena melanggar Pasal 11 huruf (A) Pasal 12 ayat.1 huruf (A) PP Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 22 ayat 1 huruf (A) Perkapalan nomor 14 tahun 2011.
Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji Sik, MSi, saat dikonfirmasi awak media ini, pada Selasa (23/07) membenarkan adanya tiga anggota Polres Pagaralam yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Ketiganya diberhentikan karena melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Senin pagi kita lakukan upacara PTDH tanpa kehadiran ketiga anggota tersebut namun demikian SK PTDH nya sudah diterbitkan sejak 30 Juni 2019. Penting ini diketahui agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan khususnya di Polres Pagaralam dan Polri pada umumnya”,tutup Tri.
Editor : Ivi Hamzah