Laporan : Roni
GEMAS – LAHAT
Diduga karena kedapatan mengkonsumsi dan menjual Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) Golongan 1 jenis sabu-sabu, Pasangan Suami Isteri (Pasutri) atas nama HRL (42) yang merupakan seorang wiraswasta yang beralamat di Talang Kabu, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat dan RW (24) Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berdomisili di Jalan Demang Kenasin, Kelurahan Bandar Agung, Kabupaten Lahat, untuk sementara terpaksa harus menjalani hari-hari kebersamaannya di balik jeruji besi, usai diringkus tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lahat pada Minggu (21/7/19).
Terungkapnya kabar telah ditangkapnya Pasutri ini, seperti yang disampaikan oleh Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap, SIK, M. Si didampingi Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba melalui Kasubbag Humas, Iptu Sabar. T yang disampaikan oleh staff Humas, Aiptu. Lispono pada Selasa (23/7/19). Dijelaskan Lispono, bahwa penangkapan ini sesuai dengan Laporan Polisi dengan nomor : -Lp/A-124/VII/2019/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 21 Juli 2019.
“Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 Jam 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan Jalan Demang Kenasin Kelurahan Bandar Agung”, terang Lispono, seperti yang tertuang dalam press release laporan.
Pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019, sekira pkl. 16.30 WIB itu, kata Lispono, dilakukan penangkapan terhadap kedua terduga. Setelah dilakukan penggeledahan rumah didapati HP Merk Nokia warna hitam dan tas selempang warna merah yang berisikan 1 paket sedang narkotika jenis sabu dan 1 buah pirek kaca, 1 ball plastik klip transparan yang didapati petugas dari dalam springbad kamar terduga.
“Selanjutnya terduga dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Lahat untuk dimintai keterangan. Keduanya mengarah pada status sebagai Bandar dan sekaligus sebagai Pengguna”, tutup Lispono.
Editor : Ivi Hamzah