Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARAENIM
Saat ini, jika ingin mengurus apapun yang berkaitan dengan kantor lurah diwajibkan membawa Bukti Lunas PBB (Pajak Bumi Bangunan). Jika bagi masyarakat yang tempat tinggalnya masih mengontrak harus meminjam bukti lunas PBB kepemilikan rumah.
“Wajib membawa PBB, buktinya saya tadi mau buat NA aja harus diminta Bukti Lunas PBB tahun 2019. Jika belum bayar harus dibayar, jika rumah ngontrak harus meminjam PBB tersebut ke pemilik rumah,’ ujar DS. Senin, (22/7/2019).
Hal tersebut justru membuat Masyarakat miskin ( yang rumahnya masih mengontrak) harus meminjam bukti lunas PBB kepemilik rumah. Justru yang lebih menyedihkan lagi, jika pemilik rumah tidak ada atau tinggal ditempat jauh. Pastinya akan membuat kesulitan bagi masyarakat.
Masyarakat sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya Keluarahan Pasar II Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, harus mempertimbangkan kembali bagi masyarakat yang ingin berurusan, kalau bisa dibantu dilancarkan bukannya dibuat susah.
Terpisah, salah satu pegawai honor dikantor Lurah Pasar II saat melayani masyarakat yang ingin berurusan seperti acuh tak acuh bahkan dengan pandangan yang dingin.
“Kamu kalu tidak kami urusi dak bakal biso nikah,” cetusnya.
Lurah pasar II Dian melalui Seklur dan kasih pemerintahan mengatakan, diwajibkan membawa bukti lunas PBB, jika tidak, maka tidak akan dikerjakan berkasnya.
“Pinjem aja ke pemilik rumah bukti Lunas PBB itu, jika belum lunas, tuan rumah harus melunasi dahulu PBB itu. Jika sudah lunas baru bawa bukti lunas PBB kesini, biar kita urusa berkasnya,” ujar A selaku kasi pemerintahan Lurah Pasar II.
Terpisah, camat Muara Enim Asarli saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut melalui via telpon tidak menjawab.
Begitupun juga dengan sekda Muara Enim, saat dikonfirmasi melalui via telpon tidak menjawab.
Editor : Ivi Hamzah