Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARAENIM
Imron Trisno Bin Rusman diburu polisi lantaran pelakuan kekerasnya dalam rumah tangga (KDRT), justru ditangkap polisi terkait ada senjata api jenis FN yang dirinya simpan dalam tas sandang.
Setelah lama diburu polisi terkait perlakuan KDRT terhadap istrinya, ketika digerebek dan digeledah di tubuh, pakaian dan tas yang disandangnya, ternyata didapati pistol jenis FN berisi dua amunisi siap tembak.
Memperoleh bukti yang mengejutkan itu, polisi langsung dalam tas itu diperoleh dompet berisi empat butir amunisi kaliber 5 mm. Selain itu didapati perluru 5.56 mm dan dua selongsong peluru berukuran 5 mm.
Atas bukti kuat yang diperoleh polisi, Imran harus terhenyak diringkus petugas yang memburunya. Ia dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk diproses lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah SH MSi, mengatakan bahwa selama ini polisi memburunya atas laporan dari keluarganya terkait perlakuan kasar berupa KDRT.
“Ketika kami akan tangkap dan kami periksa tubuh, pakaian dan tas yang dibawanya, ditemukan senjata api jenis FN dengan senjumlah peluru aktif,” ujar Apriansyah. Kamis, 18/7/2019.
Dikatakan Kapolsek Rambang Dangku, selain telah melakukan KDRT, Imron menyebunyikan pistol FN berikut peluru tajam tanpa hak menguasainya.
Dari dasar hukum LP/A/07/VII/2019/SS/Res. M.Enim/Sek Rambang Dangku tertangal 18 Juli 2019, akhirnya Imran harus meringkuk dalam tahanan polisi.
“Saudara Imran telah melanggar pasal I ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” ujar Ardiansyah.
Editor : Ivi Hamzah