Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARA ENIM
Setelah sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama lebih kurang 5 bulan, SA Alias A (25) warga Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim yang merupakan terduga penganiayaan terhadap Pasangan Suami-Isteri (Pasutri) atas nama Ujang Syaifulah (42) dan Linawati (40) di Jalan Kemas Simpang Mandala nomor 176, Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ini, pada Rabu (17/7/19) berhasil dibekuk Team Buru Sergap (Buser) Polsek Lawang Kidul, di daerah Tasikmalaya, jawa Barat.
Informasi yang didapat dari press release Polsek Lawang Kidul, peristiwa itu berawal dari laporan yang bernomor LP/B-09/II/2019/Sumsel/Res M. Enim/Sek Lw Kidul, tgl 25 Februari 2019 dengan pelapor MRR (25) warga Jalan Kemas Simpang Mandala nomor 176 Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim dengan saksi I (23) warga Desa Tegalrejo RT 14, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim dan D (20) warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP. Afner Jowino, SH, SIK, MH. melalui Kapolsek Lawang Kidul, AKP. Azizir Alim, SH, MM membenarkan adanya penangkapan terhadap SA alias A tersebut. Dikatakan Azizir Alim, bahwa saat sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi, terduga AS masuk melalui samping rumah korban dengan menggunakan tangga kayu. Lalu terduga naik pagar rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah lewat pintu rumah korban yang dalam keadaan tidak terkunci sambil membawa seatang linggis.
Setelah masuk ke dalam rumah, urai Kapolsek, terduga menuju kamar yang pada saat itu kedua korban sedang tertidur. Lalu terduga AS memukul kepala korban berulang berkali-kali dan pada saat itu istri korban ikut melerai, tetapi malah dipukul oleh terduga AS menggunakan linggis. Korban mencoba melakukan perlawanan dan berusaha lari keluar dari kamar, namun terduga tetap memukuli kepala korban di ruang depan rumah korban. Puas melampiaskan niatnya, terduga AS lalu melarikan diri lewat roling door depan rumah korban.
“Atas kejadian tersebut, korban Ujang Syaifulah mengalami luka di kepala. Sedangkan korban Linawati mengalami luka di pelipis mata sebelah kiri dan jari manis kiri bengkak. Saat ini, korban masih di rawat di Rumah Sakit Bukit Asam Tanjung Enim”, kata Azizr Alim.
Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2019, sekira Pukul 23.30 WIB, lanjut dia, unit Reskrim Polsek Lawang kidul mendapat info bahwa terduga pelaku penganiayaan berinisial SA alias A ini sedang berada di daerah Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Dan atas perintah Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Lawang Kidul, Kanit Reskrim, Ipda. Rahman Edi, SH bersama Team Buru Sergap (Buser) Polsek Lawang Kidul pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019, langsung berangkat ke Wilayah Tasikmalaya.
“Nah, tiba di lokasi tersebut anggota Polsek Lawang Kidul meminta bantuan pada anggota Polsek Cisayong Polres Tasikmalaya, untuk menangkap SA yang sedang berada di Desa Sariwangi Kecamatan Cisayong, Kotamadya Tasikmalaya. Dan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019, sekira Pukul 23.31 WIB, SA berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Lalu SA dibawa ke Polsek Cisayong untuk dipintai keteranga. SA pun mengakui semua perbuatannya terhadap korban, dan SA langsung dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul,” jelas Azizir Alim.
Azizir Alim menambahkan, untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan, berupa sebilah besi linggis dengan panjang 70 centi meter, sepasang sandal warna coklat di duga milik SA, sebuah topi warna coklat di duga milik SA, satu pasang sarung bantal guling warna kuning yang terdapat bercak darah dan satu sarung bantal warna coklat yang juga ada bekas bercak darahnya.
“Semua BB sudah diamankan, dan terduga saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, tambahnya
Editor : Ivi Hamzah