Home / MURA / CABULI ANAK TIRI, SE DIAMANKAN POLSEK MEGANG SAKTI

CABULI ANAK TIRI, SE DIAMANKAN POLSEK MEGANG SAKTI

Laporan : Jhuan S

GEMAS – MUSI RAWAS

Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Megang Sakti, Polres Musi Rawas langsung mengamankan SE (42) setelah menerima laporan dari istrinya ND (37) atas dugaan perbuatan melakukan pencabulan terhadap sebut saja Melati (15) anak tiri pelaku.

Perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku terungkap, setelah Melati melaporkan hal itu kepada ibunya, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Megang Sakti.

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Megang Sakti Iptu Hendrawan, SH, dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut, Selasa (16/7/2019).

Berdasarkan laporan dan keterangan yang disampaikan pelapor maupun korban, kata kapolsek, serta hasil pemeriksaan, pelaku kemudian langsung ditangkap dan dibawah ke Mapolsek Megang Sakti.

“Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dan keterangan terhadap korban dan saksi-saksi, saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (15/7/2019) sekitar pukul 12.00 Wib di rumah pelaku ,” kata Kapolsek.

Dari keterangan korban, jelas Kapolsek, dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku pertama kali dilakukan pada Senin, 12 Maret 2019 yang lalu sekitar jam 23.00 Wib, di dalam kamar korban.

Saat itu, korban dalam keadaan tidur dan terbangun setelah mengetahui pelaku ada disampingnya yang sedang menggerayangi tubuh dan bagian alat vital korban.

Pada saat itu, kata kapolsek, korban telah mengingatkan ayahnya untuk tidak melakukan itu, “yah, jangan cak itu (red- jangan seperti itu),” kata korban dalam keterangannya. Namun hal itu tidak di perdulikan pelaku dan sang ayah tiri tetap melakukan pencabulan tersebut.

Peristiwa itu kembali terulang untuk kedua kalinya dengan perbuatan yang sama, kemudian korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya.

Ibu korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Megang Sakti pada Senin (15/7/3019) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 22 / VII / 2019 /Sumsel / Res. Mura / Sek. Mgs tanggal 15 Juli 2019.

Atas peristiwa itu, kata kapolsek pelaku sudah diamankan dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Saat ini pelaku telah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal  82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Pemulihan Jembatan P6 Lalan: 12 Kesepakatan untuk Kebangkitan Transportasi

Author : Nopi   PALEMBANG, gemasriwijaya.net – Robohnya Jembatan P.6 Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba pada …