Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARAENIM
Aneh bin ajaib,masyarakat tanjung enim khsusnya yang tinggal di pinggiran sungai merasa heran Sungai Enim tiba-tiba berubah warna dalam hitungan detik,13/7/2019
Menurut Novan ketua DPC Alianansi indonisia muara enim,yang menyaksikan lansung terjadinya perubahan warna sungai tersebut,
Menurutnya ini diduga dari kegiatan beberapa tambang yang dengan sengaja mencemari lingkungan hususya sungai enim yang kita tau bagi sebagian masyarakat masih menggunakanya untuk kebutuhan sehari-hari,dan masyarakat sangat merasa di rugikan.
Sangat di sayangkan seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran bukan membiarkan.
Padahal perusahaan tau aturaya dan AMDAL yang harus di taati, tapi bagi perusahaan mungkin itu tidak penting,
yang penting baginya adalah bagimana caranya untung tanpa menghirukan yang lain maupun peraturan yang ada.
Bagi saya masyarakat sangat merasa di rugikan baik secara materiil dan lainya,
Padahal menurut UU PPLH, Sangat jelas baik dari segi ancaman maupun yang lainya,jika perusahaan dengan sengaja membuang limbah ke sungai maka di ancam pidana berdasarkan pasal 60 Jo.dan pasal 104 UU PPLH;
Pasl 60 Jo.
Setiap orang di larang melakukan Dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Dan dalam pasal
104 UU PPLH,Sebagaimana yang di maksud dalam pasal 60 Jo,di pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling bayak Rp 3.000.000.00 (tiga miliar rupiah).
Masih kata Novan,Selain pidana karena pembuangan limbah ada beberapa pidana lain yang bisa di kenakan kepada perusahaan,di antaranya,
Jika pencemaran lingkungan tersebut karena perusahaan sengaja yang mengakibatkan dilampauiya baku mutu udara ambien,baku mutu air,baku mutu air laut ,atau kerteria baku perusahaan lingkungan hidup,yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka di ancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 5 miliar dan paling banyak 15 miliyar.
Dan indikasi air keruh dan berubah secara tiba”diduga dari pt. Bas yang di mana beberapa waktu lalu terjadi longsor dan mengakibatkan beberapa lahan warga rusak parah,
Dan dalam waktu dekat ini kami dari Tim Aliansi akan segera melakukan penyelidikan supaya kita tau pasti dari mana sumbernya,dan kita akan konfermasi dengan dinas lingkungan hidup,dan ini tugas kami dan tugas kita semua utuk menjaga sungai supaya tetap bersih dan terjaga tutupnya;
Sementara dari Dinas lingkungan hidup kabupaten muara enim belum ada tanggapan setelah di hubungi melalui telpon seluler.
Editor : Ivi Hamzah