Laporan : Roni
GEMAS – LAHAT
Seperti pepatah lawas “Sepandai-pandainya tupai melompat, akan jatuh juga”, ini yang dialami oleh JP (37) warga Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Pasalnya, JP telah ditangkap di kediamannya sendiri saat petugas Satres Narkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan terhadap dugaan adanya daun haram jenis Ganja di rumahnya, sekira pukul 02.00 pada Kamis tanggal 11 Juli 2019.
Informasi terhimpun, pria yang berstatus sebagai wiraswasta ini ditangkap berdasarkan LP/A- 116/VII/2019/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 11 Juli 2019. Data laporan berawal dari pengembangan para penyalahuguna Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba), yang sudah ditangkap sebelumnya.
Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap, SIK, M. Si didampingi Kasatres Narkoba, AKP. Boby Eltarik, SH, MH melalui Paur Humas Iptu. Sabar. T yang disampaikan staffnya, Aiptu. Lispono membenarkan adanya penangkapan terhadap JP tersebut.
“JP diduga hanya sebagai pengguna. Untuk Barang Bukti (BB) berupa 1 paket sedang daun kering Narkoba jenis Ganja dengan berat bruto 21,97 gram”, kata Lispono, Jumat (12/7/19).
Adapun kronologi penangkapan, sambung Lispono, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkoba di Jalan Bandar Agung, Kelurahan Bandar Agung Kabupaten Lahat. Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, Anggota Satres Narkoba kemudian langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan satu orang, yang diduga penyalahguna Narkoba.
“Setelah dilakukan penggeledahan di badan dan di rumah terduga JP, petugas menemukan BB berupa 1 Paket sedang daun kering Narkotika jenis ganja, yang disimpan dalam kaleng minyak rambut Pomade di dalam Lemari Es dalam rumah terduga. Kemudian terduga dan barang bukti diamankan di Mapolres Lahat, untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya”, urai Lispono.
Editor : Ivi Hamzah