Laporan : Din
GEMAS – LAHAT
Menurut jadwal operasi patuh musi 2019 dilaksanakan pada Senin (8 – 18 – 2019). Namun, dikarenakan adanya sidang MK selain itu memperingati 1 Juli. dan juga bertepatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang ke-73 Tahun 2019 akhirnya tertunda.
Operasi tersebut, biasanya dilaksanakan selama 10 hari kedepan. Akan tetapi, banyaknya rangkaian dalam HUT Bhayangkara jadi semuanya harus ditunda.
“Penundaan dikarenakan, kemarin dalam menghadapi sidang MK. Sehingga, kegiatan difokuskan kesidang tersebut. Selain itu, rangkaian HUT Bhayangkara yang ke-73 Tahun 2019,” ungkap Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap SIK.M.Si melalui Kasatlantas Polres Lahat AKP Rio Artha Luwih.SIK.SH.MSI, Senin (8/7/2019).
Menurut Rio, penundaan operasi patuh musi 2019 tahun ini, disebabkan banyak faktur yang dihadapi sehingga, seharusnya sejak Senin tanggal 8 Juli 2019, terpaksa akan digelar operasi usai Kabupaten Lahat melaksanakam HUT RI pada Bulan Agustus.
“Akibat ditundanya operasi patuh musi 2019, maka akan kita laksanakan operasi tersebut, setelah Lahat memperingati HUT RI pada Bulan Agustus 2019 nanti,” tukasnya.
Bukan hanya, dikarenakan Sidang MK saja sambung Rio, tertundanya operasi ini, lantaran memperingati hari 1 Juli dan seluruh jajaran Polres Lahat mengikuti rangkaian hari ulang tahun (HUT) Bhayangka yang ke-73 tahun 2019.
“Insya Allah, kalau tidak ada ara melintang usai HUT RI Bulan Agustus 2019 ini, operasi patuh musi 2019 bakal kita laksanakan disejumlah titik didalam Kota Lahat,” pungkas Kasat Lantas Lahat.
Tujuan operasi patuh musi 2019 ini, untuk mencegah dan meminalisir pelanggaran dan kecelakaan dalam berlalu lintas. Juga meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap petugas lalulintas Polres Lahat.
“Selain meminalisir angka kecelakaan dan pelanggaran, operasi patuh musi ini uga dapat menekan tindak kriminalitas yang ada dijalan raya,” imbuh Rio, seraya menambahkan, dihimbau bagi semua masyarakat Lahat saat berkendaraan agar dapat melengkapi semua surat surat kendaraannya baik R2 maupun R4.
Editor : Ivi Hamzah