Home / LAHAT / KOMISI ASN BERIKAN ANCAMAN BAGI KEPALA DAERAH NAKAL

KOMISI ASN BERIKAN ANCAMAN BAGI KEPALA DAERAH NAKAL

Laporan : Tim

GEMAS – LAHAT

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengancam tidak akan memproses kenaikan pangkat kepala daerah yang berujung penundaan pemberian tunjangan dan kenaikan gaji jika tetap melakukan politisasi birokrasi serta enggan melaksanakan rekomendasi.

“Itu salah satu jurus yang Komisi ASN siapkan untuk memaksa kepala daerah yang bandel. Jurus lain adalah pembuatan indeks sistem merit atau ISM dan memasukkan dalam opini audit oleh BPK,” kata Ketua PLANTARI, Sanderson Syafe’i, ST. SH, dalam keterangan tertulis yang diterima di Sabtu, (6/7).

Menyadari banyaknya kepala daerah yang bandel dan tidak mengindahkan rekomendasi KASN, pihak Komisi ASN tengah menyiapkan jurus-jurus baru. Salah satu yang sudah mulai berjalan saat ini adalah buah kerjasama dengan KASN dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk pejabat yang dipromosikan tetapi tidak melalui tahapan yang benar, yakni lelang terbuka BKN tidak akan memproses kenaikan pangkatnya,” ujar Sanderson usai berkonsultasi dengan BKN Wilayah VII.

Dengan cara ini, maka PNS yang ditempatkan di posisi baru tanpa melalui proses yang benar, maka tidak akan mendapat SK kenaikan pangkat dari BKN.

Tidak sampai di situ saja, Komisi ASN juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap dana yang dikeluarkan untuk pembayaran seperti tunjangan bagi pejabat yang tidak memenuhi ketentuan dalam lelang terbuka.

“Kalau PPK yang dalam hal ini bupati tetap bandel, hasil audit BPK pasti akan ada temuan. Bukan mustahil masuk ke ranah pidana, yang bisa menjerat mereka,” tegas Sanderson.

Ketua PLANTARI juga mengatakan bahwa saat ini pihak Komisi ASN tengah menyusun Indeks Sistem Merit (ISM), yang nantinya akan diumumkan. “Dari situ akan ketahuan, instansi atau daerah mana saja yang tidak menjalankan sistem merit dengan benar,” tegasnya.

Menurutnya, salah satu yang cukup menonjol adalah implementasi rekruitmen pejabat yang harus dilakukan secara terbuka dan pihaknya akan selalu mengawal dan mengawasi proses secara terbuka itu di seluruh dinas pemerintah kabupaten Lahat.

Dari informasi yang diperoleh, hampir semua kementerian, lembaga dan pemerintah provinsi sudah menjalankan seleksi terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi yang lowong. “Namun untuk kabupaten dan kota, masih banyak yang bandel, terutama pascapilkada serentak,” katanya.

Dalam praktiknya, Sanderson mengatakan Komisi ASN akan mengeluarkan rekomendasi terkait ketidaktaatan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Bupati Lahat yang mengeluarkan SK No. 821.2/62&63/KEP/BKPSDM/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat tanggal 27 Juni 2019. Rekomendasi itu biasanya kalau pengisian jabatan itu tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permen PANRB No.13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang Lowong.

Dikatakan, untuk bupati Lahat, rekomendasi akan disampaikan kepada gubernur selanjutnya rekomendasi gubernur disampaikan kepada menteri dalam negeri. “Tetapi kalau rekomendasi yang disampaikan kepada gubernur tidak ditindaklanjuti, Komisi ASN sampaikan ke Mendagri,” kata Sanderson.

Rekomendasi itu umumnya untuk membatalkan keputusan Bupati Lahat yang melakukan pelanggaran dalam pengisian jabatan. Sebab pascapilkada serentak tidak sedikit yang melakukan mutasi pejabat tidak sesuai perintah Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …