Laporan : Pardinal
GEMAS – PAGARALAM
Aksi penertiban tambang liar yang dilakukan oleh Polres Pagaralam dua hari lalu mendapat dukungan penuh dan disambut hangat oleh warga Pagaralam. Pasalnya, disinyalir penambangan liar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pagaralam, selain tidak berdampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru sebaliknya malah mengancam lingkungan hidup bahkan tidak menutup kemungkinan bahaya banjir dan longsor terjadi akibat penambangan tersebut.
Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji Sik MSi melalui Kasatreskrim AKP. Acep Yulisahara didampingi Kanit Tipikor Ipda Dian kepada media ini, Selasa (02/07) menuturkan, dilakukannya penertiban tambang liar tersebut karena mengancam kelangsungan ekosistem yang ada.
“Janganlah kerusakan alam diwariskan pada generasi penerus kita, kan kasihan mereka.”terangnya.
Terpenting,kita lakukan penertiban karena melanggar undang undang pertambangan.
“Bagi yang melanggar UU Mineral No.4 tahun 2009 tentu ada sanksinya, yakni ancaman pidana kurungan selama 5 tahun penjara.”katanya.
Sebelumnya pihaknya menertibkan tambang di Dempo Selatan, dan hari ini di wilayah Dempo Utara.
“Dan bagi penambangan liar akan terus kita tertibkan.”pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah