Home / LAHAT / SENGKETA LAHAN DESA TANJUNG LONTAR DAN PT.MHP DITENGAHI BUPATI

SENGKETA LAHAN DESA TANJUNG LONTAR DAN PT.MHP DITENGAHI BUPATI

Laporan : Man

GEMAS – LAHAT

Penanganan sengketa lahan dari warga Desa Tanjung Lontar, dengan PT. Musi Hutan Persada (MHP) dan upaya Pemerintah Kabupaten Lahat menciptakan kondisi yang kondusif Investasi di daerah. Bertempat di ruang Oprom l Pemerintah Kabupaten Lahat, Senin (1/7).

Hadir dalam penanganan sengketa lahan ini, Bupati Lahat Cik Ujang SH, Asissten l, Kepala Dinas PU Cipta Karya Ahmad Hartawan, Camat Merapi Timur Miharta SE, Kepala Desa Tanjung Lontar, pihak dari PT. MHP, dan pihak pihak yang terkait lainnya.

Paparan Kepala Desa Tanjung Lontar, mewakili masyarakat, bahwa lahan sengketa tersebut adalah memang hak milik masyarakat Desa Tanjung Lontar, jumlah lahan tersebut 28 hektar sudah ditanami karet. Dan disini masyarakat tidak minta diganti  dan permintaan masyarakat tanah milik masyarakat jangan di ganggu lagi.

“Masyarakat yang memiliki tanah tersebut terdiri 14 KK, dan masing masing 1 KK  memiliki 2 hektar lahan. Dimana didalam peraturan menteri jika hak tanah milik masyarakat tentunya itu tetap milik masyarakat, dan disini kami sudah mempunyai bukti buktinya”, tegas Kades.

Sedangkan dari PT.MHP, memberikan penjelasan yang berbeda terkait sengketa lahan warga tersebut, bahwasannya PT tersebut bekerja sesuai dengan ketentuan, karena apa yang harus didirikan dalam perusahaan pastinya akan dikerjakan.

“Kami menjelaskan bibit karet tersebut mecah tersendiri, sehingga karet itu tumbuh dan beredar sehingga jadilah lahan tanaman karet”, ungkapnya.

Adapun Keterangan Camat Merapi Timur, Miharta SE, mengatakan, yang perlu di garis bawahi, belum satupun pejabat MHP mengakui bahwa didalam kondisi ini ada APL yang artinya bukan kawasan hutan, dan tanaman itu tidak akan tumbuh  jika berasal dari cambah bibit karet, melainkan tanaman itu memang benar di tanam.

“Sama dengan yang disampaikan oleh kepala desa, mana yang milik masyarakat kembalikan dengan masyarakat, jangan di ganggu lagi atau di garap dan masyarakat juga tidak memaksa untuk di ganti atau dibayar”Cetusnya.

Arahan Bupati Lahat Cik Ujang SH, tadi sudah didengar dari camat dan kepala desa, bahwa ada bukti dari keputusan menteri, jika itu memang tanah milik masyarakat tetap untuk masyarakat, jika itu memang sesuai dengan aturan dari kementerian, Bupati Lahat akan menyerahkan lahan tersebut dengan masyarakat, tapi jika itu memang hak PT.MHP, bukan hak masyarakat berikan lahan itu ke PT.MHP.

“Kami Pemerintah Kabupaten Lahat berharap, permasalahan ini jangan sampai terjadi bakar-bakaran, dan jangan merusak atau melukai pihak MHP, karena hal itu tindakan yang tidak baik dalam menyelesaikan masalah”, tegas Bupati.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …