Laporan : Tim
GEMAS – LAHAT
Perlindungan terhadap konsumen di Indonesia belum dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah, padahal Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permen Nomor 6 Tahun 2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Lahat, untuk segera menyusun Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah.
“Fungsi dan kehadiran BPSK ini menjadi mendesak, mana kala permasalahan konsumen kian meningkat, menjadi sebuah gagasan yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintahan daerah,” papar Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH, Sabtu (29/06).
Sanderson mengaku sering mendapat laporan dan keluhan langsung dari masyarakat sebagai konsumen soal banyaknya komplain pelayanan dari berbagai perusahaan.
BPSK, kata Sanderson, bisa menjadi salah satu upaya memperlancar kegiatan ekonomi masyarakat dengan mengurangi “gesekan” antara produsen dengan konsumen, terlebih kini pertumbuhan industri di Lahat makin pesat.
“Contoh, kasus fidusia pada bisnis lising hampir semuanya merugikan konsumen. Keberadaan BPSK akan membantu konsumen yang mengalami masalah, karena konsumen sebagai pelaku bisnis dan penggerak utama perekonomian harus mendapatkan perlindungan negara,” tandas Sanderson.
Dengan kehadiran lembaga tersebut, persoalan sengketa dan keluhan warga sebagai konsumen yang merasa dirugikan dapat tuntas dilerai dan diselesaikan untuk menciptakan kepastian hukum bagi konsumen dan dunia usaha.
“Bisa memberikan perlindungan secara lebih kepada konsumen. Targetnya adalah melindungi konsumen. Tapi nanti tindak lanjutnya tetap pihak berwajib, dengan BPSK ini dapat mengurangi kerawanan itu,” ujar Sanderson.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Lahat usai dilantik mengatakan masih ingin mempelajari lebih lanjut, ujar Yahya Edward, SE. M.Si.
Di tempat berbeda Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat menyatakan bahwa ini masukan yang harus ditindaklanjuti, di daerah lain seperti Kota Lubuk Linggau sudah memiliki BPSK yang mumpuni, ungkap Januarsyah, SH. MM melalui pesan singkat WA.
Ia mengatakan tugas utama BPSK adalah menyelesaikan sengketa konsumen di luar lembaga pengadilan umum.
BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen.
BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kwitansi, hasil test laboratorium atau bukti-bukti lain.
“Kedepan, kehadiran lembaga seperti ini akan bermanfaat banyak bagi para konsumen dan bagi kita semua. Kami berharap Dewan di Lahat segera merespon ini dengan tanggap dan cepat,” pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah