Home / M ENIM / PT.GPP TAK INDAHKAN PERATURAN GUBERNUR

PT.GPP TAK INDAHKAN PERATURAN GUBERNUR

Laporan : Dedi S

GEMAS – MUARAENIM

Meskipun sudah ada keputusan tegas dari Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru maupun Bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muara Enim beberapa waktu lalu. Namun PT GPP selaku pihak pengoprasian angkutan truk batu bara yang dilarang untuk melintasi jalan umum tersebut,tampak masih tidak menggubris keputusan Gubernur Sumsel, maupun Bupati Muara Enim.

Hal itu diungkapkan masyarakat diwilayah Desa Kepur Muara Enim maupun warga lainnya.

Sebut saja Febri, Eko dan Edi , salah satu gabungan masyarakat dan Forum Geram Muara Enim, kepada media ini mengungkapkan, meskipun ada keputusan tegas terkait dilarangnya angkutan truk batu bara melintas dijalan umum itu, Namun pihak PT GPP masih melenggang melintas, walaupun sekarang ini mereka berkonvoi terpantau mengatur waktu.

“Kita sangat kecewa kepada pihak terkait yang sepertinya membiarkan lagi PT GPP , yang beroprasi melintasi jalan umum . Jika terus dibiarkan , Artinya masyarakat jangan disalahkan jika mengadakan aksi protes lagi seperti yang dilakukan waktu itu,” ungkap mereka.

Dikatakannya, pihak PT GPP, diduga telah memanipulasi data terkait kepemilikan izin melintas dipintu PT KAI , dengan dalih resmi melintas dijalan umum. Kita akan pertanyakan lagi dan siap menggelar aksi protes karena peraturan harus kita tegakkan,dan jangan sampai ada permainan segelintir orang,” teriak warga Kepur dan sekitarnya.

Terkait dugaan pihak PT KAI yang mengizinkan PT GPP melintas melalui pintu perlintasan KA, Fathul, salah seorang Staf Distrik bagian perawatan jalur Rel kereta api,serta hanya berwenang memasang pintu perlintasan KA, Pihaknya justru terkejut jika ada kaitan mengizinkan PT GPP beroprasi mengangkut batu bara yang melintas dijalur kami .

“Kita tidak merasa mengizinkan pak, Memang pernah pihak PT GPP mendatangi kantor kami namun hal itu tidak kami respon, karena tupoksi kami wewenangnya merawat,dan membangun jalur Rel,” terang Fathul ,pada (28/06).

Hal senada juga ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Kabupaten Muara Enim Riswandar, kita tetap tegaskan bahwa pengoprasian angkutan truk batu bara dilarang melintas dijalan umum.

“Silahkan buat laporan , dan nanti kita proses jika PT GPP masih membandel. Pihak Dishub tidak pernah mengizinkan pengoprasian truk batu bara dari PT GPP, maskipun saya akui bahwa pihak PT GPP pernah mendatangi kantor Dishub ini,” ujar Riswandar diruang kerjanya.

Sementara terkait hal tersebut, pihak PT GPP Sinar Sumatera yang disebut-sebut selaku Manager lapangan yakni Andi, ketika dikonfirmasi melaui WatShap, tidak membalas pada Jum’at (28/06/2019.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Dukung Keberhasilan Rehabilitasi DAS, Bukit Asam (PTBA) Ikut Menandatangani Piagam Menoreh

Rilis : SMSI MUARA ENIM, Gemasriwijaya.net – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) turut menandatangani Piagam …