Home / LAHAT / AKIBAT KELEBIHAN PENAHANAN, 2 OKNUM KEJATI PALEMBANG DILAPORKAN

AKIBAT KELEBIHAN PENAHANAN, 2 OKNUM KEJATI PALEMBANG DILAPORKAN

Laporan : Din

GEMAS – LAHAT

Lantaran merasa dirugikan dan diduga telah di Rampas Hak Kemerdekaan sebagaimana diatur Pasal 333 Ayat 1 KUHPidana, seorang Anggota Polisi BRIPKA Annizar.S.ip, melaporkan dua oknum Jaksa Kejati Palembang yang berinisial RP dan NK ke Polda Sumsel.

Laporan mantan Anggota Dit Res Narkoba Polda Sumsel, yang kini menduduki jabatan selaku Kanit Sabara dan Timsus Polsek Kota Lahat ini, langsung diterima di SPK Polda Sumsel dengan Nomor LPB/476/VI /2019/SPKT, Tanggal 14 Juni 2019. Yang ditanda tangani An KA SPKT Polda Sumsel Kahar Muzakir. SH.

“Kami laporkan dua oknum Jaksa Kejati Palembang yakni RP dan NK ini. dikarenakan, telah Merampas Hak Kemerdekaan, atas penitipan tahanan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang sampai ketahap Mahkamah Agung,” ungkap Benny Murdani.SH.MH, selaku kuasa hukum Annizar.S.ip, Senin (17/6/2019) saat dibincangi wartawan.

Dijelaskan Benny Murdani, kliennya yang tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini, menjalan proses tahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 8 bulan kurungan penjara.

“Namun, yang disesalkan penitipan tahanan Jaksa An.Annizar kerutan pakjo sampai ketahap Mahkamah Agung penahanan melebihi putusan hakim MA yang Inkrahnya hanya 4 bulan kurungan penjara. Salinan putusan MA ini kami terima Tanggal 13 Maret 2019 lalu,” tambahnya.

Tidak itu saja, PH Annizar ini pun melaporkan pihak Rutan Pakjo Klas 1A khusus Palembang ke Ombudsman. lantaran, pihak Rutan Pakjo bagian Kasi Register AK diduga melanggar Hak Azazi Manusia (HAM) dan sewenang wenang dalam jabatannya.

“Klien saya sudah menjalani tahanan selama ini secara koperatip. Tapi, yang saya sesalkan sudah habis masa tahanan, tapi klien saya tak kunjung dikeluarkan. Sehingga, pihak Rutan Pakjo ini pun kami laporkan,” tuturnya.

Sementara, BRIPKA Annizar.S.ip saat dimintai komentarnya menjelaskan, kelebihan penahanan terhadap dirinya selama 4 bulan di Rutan Pakjo tersebut, akan terus dibawanya keranah hukum.

“Akibat dari kelebihan penahanan itu, sama dengan telah Merampas Hak Kemerdekaan dan HAM saya selaku warga Negara Indonesia,” ucap Annizar dengan nada sangat kesal.

Menurutnya, laporan yang dilayangakannya terhadap dua oknum Jaksa Kejati Sumsel yakni, RP dan NK itu, ke Polda Sumsel jelas memiliki dasar dan bukti yang cukup kuat bagi dirinya.

“Dasar laporan dikarenakan kedua oknum Jaksa Kejati Sumsel ini, telah disinyalir Merampas Hak Kemerdekaan sesuai dengan Pasal 333 Ayat 1 KUHPidana atas kelebihan tahanan. Untuk buktinya, hasil Banding dari MA yang menjatuhkan hukuman selama 4 bulan kurungan penjara,” urainya.

Selanjutnya, dikatakan Annizar, dari hasil salinan keputusan dari MA yang diterima kuasa hukumnya tanggal 13 Maret 2019 lalu, menambah bukti bagi dirinya untuk terus maju membawa persoalan ini keranah hukum yang berlaku di Indonesia.

“Sedangkan Kasasi yang diajukan oleh oknum Jaksa Kejati Sumsel secara tegas ditolak oleh Jaksa MA. Alhadulillah, inilah kekuatan dan kekuasaan Allah SWT membuktikan bahwa saya benar,” imbuhnya.

Diakui Annizar, hasil keputusan sidang dari MA tersebut, dikeluarkan pada Selasa 29 Januari 2019 oleh Dr Salman Luthan.SH.MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Sumardijatmo.SH.MH, dan Dr.H.Margono.SH.M.Hum.MM.

“Nah, dari keputusan MA inilah yang menjadi kekuatan hukum bagi saya untuk membawa persoalan kerana hukum. Karena, keputusan MA dan semestinya saya hanya ditahan 4 bulan. Namun, kenyataannya, saya menjalankan hukuman tahanan selama 8 bulan,” pungkas Annizar.

‌Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …