Laporan : Ilham
GEMAS – PAGARALAM
Bongkar paksa Masyarakat melaksanakan hajatan dengan tutup penuh Jalan, Hal ini diungkapkan Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni SH, saat sidang Paripurna di Kantor DPRD, Kota Pagaralam, Jum’at (14/06/2019).
Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni SH didampingi Wakil Wali Kota Pagaralam Muhammad Fadli SE mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam akan berupaya mengatasi kemacetan dan rekayasa berlaulintas dengan melibatkan peran serta kepada pihak OPD terkait.
“Untuk masyarakat yang melakukan hajatan menggunakan jalan, Pemkot Pagaralam senantiasa memeberikan himbauan melalui dinas terkait, sedangkan izin penguna jalan diberikan oleh pihak kepolisian karena berdasarkan undang undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan pasal 128 ayat 3,” kata Alpian.
Dikatakan Alpian, Sudah beberapa kali ada kecelakaan khususnya di jalan jalur Dua Air Perikan, dengan kejadian itu langsung koordinasi ke Pihak Kepolisian.
“Kita sudah koordinasi ke pihak kepolisian jika masih ada masyarakat yang melaksanakan Hajatan dengan menutup penuh jalan boleh di bongkar paksa,” tegas Alpian.
Mengizinkan kalau mau pakai satu jalur itu sambung Alpian, tetapi tidak menutup penuh jalanya.
“Kita mengizinkan masyarakat hajatan untuk mengunakan jalan, tetapi Mobil bisa untuk lewat, jadi tidak ditutup penuh jalannya itupun harus izin ke pihak terkait,” ungkap Alpian.
Editor : Ivi Hamzah