Laporan : Tim
GEMAS – PAGARALAM
Tim Jangan Gurah Polres Pagaralam amankan pengedar narkoba jenis shabu atas nama Daus seorang mantan anggota Polri Polres Pagaralam yang di berhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dengan kasus yang sama, yaitu narkoba. Mantan polisi tersebut diamankan di Mapolres, Kota Pagaralam, Minggu (19/05/2019).
Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji, SIK, MSi mengatakan, Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekira pukul 20.30 Wib angota dari Tim Jangan Gurah melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba di Talang Kelapa.
“Sebelumnya Team Jangan Gurah mendapatkan info dari anggota dilapangan yg telah lama melakukan pembuntutan terhadap tersangka (TSK). Bahwa TSK akan mengirimkan Narkoba jenis shabu shabu kepada pasiennya,” kata dia.
Dikatakan Trisaksono, Pada saat penangkapan TSK mengendarai sepeda motor dan melakukan perlawanan kepada Team Jangan Gurah, kemudian langsung di berikan tembakan peringatan dan dilakukan penggeledahan.
“Alhamdulillah Team Jangan Gurah berhasil mengamankan TSK atas nama Daus dan barang bukti (BB) 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu shabu seberat 2,52 gram, satu buah Pisau, Hp, dan sejumalah uang ,” jelasnya.
Trisaksono menuturkan, BB dan TSK diamankan ke Mapolres Pagaralam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“BB dan TSK kita amankan ke Mapolres Pagaralam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Editor : Ivi Hamzah